TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mentargetkan akan menyelesaikan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tahun 2011 ini. Pasalnya, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) telah mewajibkan kepada seluruh Kota/Kabupaten di Indonesia harus menyelesaikan peta RTRW tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangsel, Eddy Adolf Malonda mengatakan, pihaknya telah siap jika dibandingkan dengan Kota/Kabupaten yang lain, termasuk Kota maupun Kabupaten Tangerang .”2011 adalah target nasional penyerahan RTRW. Dan, kami optimis, RTRW di Tangsel ini akan selesai sebelum 2011. Sebab, kami telah melakukan padu serasi dengan Kota/Kabupaten bahkan provinsi DKI Jakarta yang bersebelahan dengan kita. Dan, semua berjalan dengan baik,” ujar Eddy, hari ini.
Selain itu, kata Eddy, saat ini materi RTRW tersebut sudah selesai diferivikasi oleh Wali Kota Tangsel, DPRD Tangsel dan kini tinggal menunggu parah Gubernur Provinsi Banten. Setelah gubernur menandatanganinya, gubernur akan langsung merekomendasikan kepada BKPRN. “Dan, di Provinsi Banten pun sudah diferivikasi selesai hanya menunggu paraf Gubernur saja,”terang Eddy.
Jika RTRW ini sudah selesai dibangun, keuntungannya adalah regulasi perizinan seluruhnya mengacu kepada RTRW. Karena dasar dari regulasi itu adalah RTRW. Selain itu , kata Eddy, ada kepastian untuk investor dimana mereka akan membangun lokasi bisnis.
Selain itu, Tangsel akan lepas dari baying-bayang pemerintah induk Kabupaten Tangerang karena selama ini masih mengacu pada regulasi dari Kabupaten Tangerang. “Selama ini kan amsih bergantung pada Kabupaten. Kedepan Tangsel akan maju dengan regulasinya sendiri,” katanya.
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Tangsel, Musnih Ahyani mengatakan, pemerintah Kota Tangsel telah merasa dapat dorongan dari BKPRN untuk menyelesaikan RTRW. Pihaknya, kata dia, sangat diuntungkan dengan bantuan dari BKPRN yang mau bekerjasama mempercepat penyusunan RTRW. “Seperti gayung bersambut, BKPRN yang mendatangi kami, memfasilitasi untuk segera menyelesaikan RTRW,” katanya. Dalam RTRW tersebut salah satu diantaranya menyebutkan pusat pemerintahan Kota Tangsel berada di Kecamatan Ciputat. Itu sesuai dengan UU No.51/2008 tentang pemekaran wilayah Kota Tangsel. (DRA)