Connect With Us

KPU Tangsel Diskusi Bersama Awak Media Soal Pilkada Serentak 2024

Yanto | Jumat, 1 November 2024 | 21:43

KPU Kota Tangsel menggelar media gathering dalam rangka berdiskusi dan kolaborasi media untuk mewujudkan Pilkada Tangsel yang berintegritas, Kamis 31 Oktober 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel)  menggelar media gathering dalam rangka berdiskusi dan kolaborasi media untuk mewujudkan Pilkada Tangsel yang berintegritas.

Kegiatan tersebut diikuti puluhan wartawan dari media cetak, online, elektronik dan Komisi Penyiapan Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten, bertempat di Lubana Sengkol Restaurant, Kota Tangsel, Kamis 31 Oktober 2024.

Ketua KPU Tangsel Muhammad Taufiq Mz menyampaikan, media gathering ini merupakan pertama kali dilaksanakan selama tahapan Pemilu 2024.

"Kami ucapkan selamat datang teman-teman media. Semoga selalu bersinergi dengan KPU Tangsel," kata Taufiq.

Ia menuturkan, peran media penting dalam menyukseskan Pemilu 2024, utamanya dalam memberikan edukasi politik terhadap masyarakat.

"Ayo kita bersama-sama sukseskan Pemilu serentak 2024, dan tangkal berita hoaks," tegasnya.

Divisi Pengawasan Isi Siaran KPID Banten Hazairin menyampaikan acara tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi media untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil dan sesuai regulasi.

Ia, menyampaikan pandangannya mengenai peran penting media dalam menjaga netralitas selama masa kampanye, menyoroti ketentuan ketat mengenai iklan kampanye yang berlaku mulai 13 hingga 23 November 2024. 

"Kami berharap teman-teman penyiaran dapat memperhatikan anjuran, serta aturan terkait durasi dan jumlah spot iklan kampanye untuk televisi dan radio masing-masing diperbolehkan 10 spot, dengan durasi 60 detik untuk radio dan 30 detik untuk televisi," jelas Hazairin.

KPID Banten juga mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah pengaduan masyarakat terkait konten kampanye selama tahun 2024. 

"Masyarakat lebih peka terhadap konten kampanye yang tidak sesuai, terutama terkait kampanye di luar jadwal resmi. Kami menerima berbagai aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kampanye berlebihan atau tidak sesuai aturan." ujarnya.

Pengaduan masyarakat tersebut, lanjut Hazairin, mencakup laporan terkait pelanggaran jadwal kampanye oleh beberapa pasangan calon, baik dalam Pemilihan Gubernur maupun Pilkada tingkat kota. 

Semua laporan ini dianalisis dengan koordinasi bersama Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers, sebagai bagian dari kesepakatan empat lembaga pengawas dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang berkualitas. 

"KPID berkomitmen untuk hanya menindak lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan, bukan pasangan calon. Tugas kami memastikan lembaga penyiaran mematuhi aturan kampanye di media," imbuhnya.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

KOTA TANGERANG
Bukan dari Sambaran Kilat, Sejarah Asal-usul Nama Kelurahan Petir Kota Tangerang

Bukan dari Sambaran Kilat, Sejarah Asal-usul Nama Kelurahan Petir Kota Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:34

Nama Kelurahan Petir di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kerap dikaitkan dengan fenomena alam berupa sambaran kilat. Namun catatan sejarah justru mengungkapkan hal yang berbeda.

BANDARA
Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Penumpang Libur Imlek 2026 di Bandara Soetta Diproyeksikan Capai 1,7 Juta

Kamis, 12 Februari 2026 | 21:31

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta memproyeksikan adanya peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat pada periode libur Tahun Baru Imlek 2026

BANTEN
Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:28

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Tangerangnews mengenai kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa sejumlah pengendara motor di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill