TANGERANG-Prita Mulyasari konsumen RS Omni Internasional yang menulis surat elektronik soal keluhan atas layanan RS Omni mengatakan, dirinya tidak mau terburu-buru akan melakukan Peninjauan Kembali (PK).
“Saya mau menunggu dulu hasil salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu. Saya tidak mau terburu-buru, nanti stress terus,” ujar Prita.
Prita mengatakan, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu isi salinan keputusan. Jika memang benar, kata Prita, Sesuai arahan OC Kaligis (pengacaranya) akan melakukan PK.
Sebab, sampai hari ini, lanjut Prita, pengacara juga belum dapat surat salinan, termasuk dikabarkan jaksa juga belum. Meski begitu, diakui Prita, dirinya saat ini sudah tidak tenang berada di rumah, karenanya dia selalu meminta suami untuk hanya sekedar jalan-jalan ke luar rumah. Sebab, kata Prita, kalau dirumah dirinya menderita jika meingingat putusan MA anaknya akan ditinggalnya.
“Memang rasanya tak tenang sebelum mendapat salinan putusan MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Makanya saya, hari ini jalan-jalan tak jelas arah dan tujuan. Ya, hibur hati dan anak-anak, ini kami sedang muterin Jakarta saja. Habis mikirin semalam, saya katanya mau dieksekusi, bikin tegang dan tak tenang,” ujar Prita.
Senada dengan Prita, Slamet Yuwono kuasa hukum Prita Mulyasari dari kantor OC Kaligis mengatakan, sampai hari ini pengacara belum mendapat salinan putusan MA. “Ya, memang kita kan harus melihat dulu salinannya, baru setelah itu kita ambil langkah PK. Sebab, PK adalah upaya hukum luar biasa yang harus dilakukan untuk melawan kasasi,” terang Slamet.
Dirinya juga mengatakan, Prita telah didukung oleh komisi III DPR, bahkan sudah direncanakan untuk audiensi, Komisi Yudisial juga diakui Slamet, siap memeriksa kasus ini, serta Komnas HAM.
“Dengan alasan berbagai hal ini kami yakin akan melakukan PK, yang akan disertai nofum dan keleliruan hakim yang nyata-nyata bertentangan dengan putusannya soal gugatan Perdata yang diputus pada 8 Oktober lalu bahwa Prita menang. Ini kan kontradiktif ,” katanya. (DRA)