Connect With Us

Prita Tak Mau Buru-buru Soal PK

| Minggu, 10 Juli 2011 | 17:21

Prita Mulyasari saat mendengar tuntutan JPU di PN Tangerang (tangerangnews/rangga / tangerangnews/rebelz)

TANGERANG-Prita Mulyasari konsumen RS Omni Internasional yang menulis surat elektronik soal keluhan atas layanan RS Omni mengatakan, dirinya tidak mau terburu-buru akan melakukan Peninjauan Kembali (PK).

“Saya mau menunggu dulu hasil salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu. Saya tidak mau terburu-buru,  nanti stress terus,” ujar Prita.

Prita mengatakan, pihaknya akan menunggu terlebih dahulu isi salinan keputusan. Jika memang benar, kata Prita, Sesuai arahan OC Kaligis (pengacaranya) akan melakukan PK.

Sebab, sampai hari ini, lanjut Prita,  pengacara juga belum dapat surat salinan, termasuk dikabarkan jaksa juga belum. Meski begitu, diakui Prita, dirinya  saat ini sudah tidak tenang berada di rumah, karenanya dia selalu meminta suami untuk hanya sekedar jalan-jalan ke luar rumah. Sebab, kata Prita, kalau dirumah dirinya menderita jika meingingat putusan MA anaknya akan ditinggalnya.

“Memang rasanya tak tenang sebelum mendapat salinan putusan MA  melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Makanya saya, hari ini jalan-jalan tak jelas arah dan tujuan. Ya, hibur hati dan anak-anak, ini kami sedang muterin Jakarta saja. Habis mikirin semalam, saya katanya mau dieksekusi, bikin tegang dan tak tenang,” ujar Prita.

Senada dengan Prita, Slamet Yuwono kuasa hukum Prita Mulyasari dari kantor OC Kaligis mengatakan, sampai hari ini pengacara belum mendapat salinan putusan MA. “Ya, memang kita kan harus melihat dulu salinannya, baru setelah itu kita ambil langkah PK. Sebab, PK adalah upaya hukum luar biasa yang harus dilakukan untuk melawan kasasi,” terang Slamet.

Dirinya juga mengatakan, Prita telah didukung oleh komisi III DPR, bahkan sudah direncanakan untuk audiensi, Komisi Yudisial juga diakui Slamet, siap memeriksa kasus ini, serta Komnas HAM.
 
“Dengan alasan berbagai hal ini kami yakin akan melakukan PK, yang akan disertai nofum dan keleliruan hakim yang nyata-nyata bertentangan dengan putusannya soal gugatan Perdata yang diputus pada 8 Oktober lalu bahwa Prita menang. Ini kan kontradiktif ,” katanya. (DRA)

HIBURAN
Makin Ngeri, Final Destination Bloodlines Tayang di Bioskop Indonesia Tanpa Sensor

Makin Ngeri, Final Destination Bloodlines Tayang di Bioskop Indonesia Tanpa Sensor

Sabtu, 10 Mei 2025 | 17:24

Warner Bros. Indonesia memastikan film horor Final Destination: Bloodlines akan tayang di bioskop Tanah Air tanpa pemotongan, pembesaran gambar, atau efek blur.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill