Connect With Us

Diduga Jadi Tempat Esek-esek, Satpol PP Bakal Panggil Pengelola Hotel Jam-jaman di Ruko Ciputat

Yanto | Rabu, 4 Desember 2024 | 16:08

Kasatpol PP Kota Tangsel Oki Rudiyanto. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal memanggil pengelola hotel di Ruko Mega Mall, Jalan H Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur.

Hal ini buntut dari aksi demo warga yang resah karena hotel dengan tarif jam-jaman tersebut diduga jadi tempat prostitusi terselubung.

Oki Rudiyanto, Kasatpol PP Tangsel menjelaskan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah awal untuk menyelesaikan polemik ini.  

Pihaknya akan segera mengundang perwakilan pemilik penginapan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.  

"Kami akan pelajari lebih dalam terkait izin operasional hotel yang ada di lokasi," jelasnya, Rabu 04 Desember 2024.

Namun, ditanya terkait adanya dugaan adanya praktik prostitusi, Oki enggan menjawab.

Sementara terkait penolakan tarif parkir yang diberlakukan pengelola Mega Mall kepada para pemilik ruko, Satpol PP juga sudah melakukan pembahasan.

Sejauh ini, menurutnya pengelola telah memiliki Izin Pengelolaan Parkir (IPP) dan juga membayar pajak ke Pemkot Tangsel. 

"Sudah ada rapat sebelumnya, dan kami telah mengundang pengelola Mega Mall serta pengelola parkir, untuk membahas permasalahan ini," ujar Oki.

Sementara itu, permasalahan lainnya yang diprotes warga yakni terkait dugaan penyalahguanaan ruko sebagai tempat tinggal karyawan yang jumlahnya mencapai puluhan orang.

Hal ini perlu dikaji lebih lanjut karena bisa menyalahi aturan pemanfaatan bangunan.  

"Kita harus memahami apakah secara aturan ruko bisa digunakan untuk menampung karyawan sebanyak itu. Selain itu, kami juga perlu berkoordinasi dengan Dinas Perkim, untuk memastikan langkah hukum yang akan diambil," tuturnya.  

Pihak Satpol PP Tangsel memastikan akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran izin atau aturan di lokasi tersebut.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

KAB. TANGERANG
Pelaku Belum Ditangkap, Pegawai Bank Keliling Korban Penganiayaan di Tangerang Tak Berani Keluar Rumah

Pelaku Belum Ditangkap, Pegawai Bank Keliling Korban Penganiayaan di Tangerang Tak Berani Keluar Rumah

Rabu, 5 Agustus 2026 | 20:55

Pegawai bank keliling berinisial PG, 25, mengalami trauma berat imbas peristiwa penganiayaan dan pelecehan seksual diduga dilakukan oleh lima rekan kerjanya di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill