Connect With Us

Tangsel Resmi Miliki Perda IMB

| Minggu, 17 Juli 2011 | 19:40

Bambang P Rachmadi Ketua DPRD Kota Tangsel. (tangerangnews / deddy)


TANGERANG
-Tangsel resmi memiliki Perda IMB sejak Jumat (15/07). DPRD Kota Tangsel berharap Perda IMB ini dapat mengatasi bangunan liar yang ada di daerah hasil pemekaran Kabupaten Tangerang itu.

"Kami harapkan agar Perda IMB dapat mengatasi dan solusi dalam pembangunan liar di Tangsel," kata Ketua DPRD Tangsel, Bambang P Rachmadi.

Sebelumnya, DPRD telah mensahkan Rencana Peraturan Daerah izin Mendirikan Bangunan menjadi Peraturan
Daerah.     
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna pengesahan Raperda oleh DPRD Kota Tangsel.

Bambang juga menambahkan, Perda IMB dapat meningkatkankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan
retribusi.
Pasalnya, selama ini Pemkot Tangsel belum memiliki Perda IMB dan masih menggunakan aturan dari wilayah Kabupaten Tangerang.

Oleh karena itu, dengan pengesahan Perda tersebut, Pemkot Tangsel saat ini memiliki kejelasan hukum dalam tarif
pembayaran perijinan seusai dengan kondisi wilayahnya.
    "Jadi, setelah adanya Perda IMB, maka segala bentuk izin pembangunan akan memiliki kekuatan hukum dan
menjadi penghasilan bagi daerah," katanya.
    Ditambahkannya, dalam aturan tersebut jenis retribusi yang dikelola oleh BP2T awalnya ada delapan. Namun, setelah pengesahan ini menjadi dua jenis.
“Yang bisa dipungut retribusinya yakni Izin Gangguan (HO) dan IMB. Untuk aturan pendukung lainnya nanti ditambahkan melalui Perwal,” katanya.
Dijelaskannya, untuk bangunan ruko diatas tiga unit, maka IMB akan ditandatangani oleh Wali Kota. Sedangkan,
Ruko sebanyak tiga unit, maka IMB ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan (BP2T) dan sebagai
tambahannya juga diatur dalam Perwal.
 "Pemkot memiliki kewenangan hukum dalam menertibkan bangunan liar sesuai prosedur hukum yang berlaku."(VAN/DER)

HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

BANDARA
Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:51

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill