Connect With Us

Tangsel Resmi Miliki Perda IMB

| Minggu, 17 Juli 2011 | 19:40

Bambang P Rachmadi Ketua DPRD Kota Tangsel. (tangerangnews / deddy)


TANGERANG
-Tangsel resmi memiliki Perda IMB sejak Jumat (15/07). DPRD Kota Tangsel berharap Perda IMB ini dapat mengatasi bangunan liar yang ada di daerah hasil pemekaran Kabupaten Tangerang itu.

"Kami harapkan agar Perda IMB dapat mengatasi dan solusi dalam pembangunan liar di Tangsel," kata Ketua DPRD Tangsel, Bambang P Rachmadi.

Sebelumnya, DPRD telah mensahkan Rencana Peraturan Daerah izin Mendirikan Bangunan menjadi Peraturan
Daerah.     
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna pengesahan Raperda oleh DPRD Kota Tangsel.

Bambang juga menambahkan, Perda IMB dapat meningkatkankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak dan
retribusi.
Pasalnya, selama ini Pemkot Tangsel belum memiliki Perda IMB dan masih menggunakan aturan dari wilayah Kabupaten Tangerang.

Oleh karena itu, dengan pengesahan Perda tersebut, Pemkot Tangsel saat ini memiliki kejelasan hukum dalam tarif
pembayaran perijinan seusai dengan kondisi wilayahnya.
    "Jadi, setelah adanya Perda IMB, maka segala bentuk izin pembangunan akan memiliki kekuatan hukum dan
menjadi penghasilan bagi daerah," katanya.
    Ditambahkannya, dalam aturan tersebut jenis retribusi yang dikelola oleh BP2T awalnya ada delapan. Namun, setelah pengesahan ini menjadi dua jenis.
“Yang bisa dipungut retribusinya yakni Izin Gangguan (HO) dan IMB. Untuk aturan pendukung lainnya nanti ditambahkan melalui Perwal,” katanya.
Dijelaskannya, untuk bangunan ruko diatas tiga unit, maka IMB akan ditandatangani oleh Wali Kota. Sedangkan,
Ruko sebanyak tiga unit, maka IMB ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan dan Perijinan (BP2T) dan sebagai
tambahannya juga diatur dalam Perwal.
 "Pemkot memiliki kewenangan hukum dalam menertibkan bangunan liar sesuai prosedur hukum yang berlaku."(VAN/DER)

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

BANTEN
Siap Dibangun Desember 2025, Gubernur Banten Kebut Kerja Sama PSEL TPA Jatiwaringin

Siap Dibangun Desember 2025, Gubernur Banten Kebut Kerja Sama PSEL TPA Jatiwaringin

Kamis, 6 November 2025 | 11:49

Gubernur Banten Andra Soni memimpin Rapat Koordinasi lintas daerah untuk mempercepat realisasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

KAB. TANGERANG
250 Rumah Gratis di Tangerang Segera Diserahkan, Ini Kriteria Penerimanya

250 Rumah Gratis di Tangerang Segera Diserahkan, Ini Kriteria Penerimanya

Kamis, 6 November 2025 | 13:06

Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Tangerang. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait tengah menyiapkan 250 unit rumah gratis akan segera diserahkan kepada warga yang memenuhi syarat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill