Connect With Us

Kecelakaan Maut di Graha Raya Serpong Akibat Pengemudi Innova Kurang Konsentrasi

Rangga Agung Zuliansyah, Yanto | Senin, 13 Januari 2025 | 15:27

Kecelakaan motor dan mobil di Jalan Boulevard Graha Raya, Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu 11 Januari 2025, sore. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangsel membeberkan kronologi kecelakaan tragis yang menewaskan pegendara motor di Jalan Boulevard Graha Raya, Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin 13 Januari 2025.

Kanit Lakalantas Polres Tangsel Ipda Marulloh menjelaskan berdasarkan hasil pengecekan TKP dan keterangan saksi, diperoleh informasi semula kendaraan minibus Toyota Innova yang dikemudikan oleh R, 48, melaju dari arah Graha Raya menuju Ciledug melalui Jalan Boulevard Graha Raya.

Diduga R hilang konsentrasi, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor yang dikendarai HK dan ditumpangi H.

"Korban penumpang sepeda motor, H, meninggal dunia di lokasi. Sedangkan HK luka cukup parah," ujar Marulloh.

Selain menabrak motor, mobil juga menabrak pohon hingga terguling dan ringsek. Namun pengemudi mobil dan dua penumpangnya tidak mengalami luka.

"Akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut HK di bawa ke RS Insan Permata dan H yang tewas dibawa ke RSUD Kab.Tangerang untuk visum," imbuh Marulloh.

BANTEN
Rumah-rumah Warga Miskin di Desa Pejamben Pandeglang Dialiri Listrik Gratis PLN

Rumah-rumah Warga Miskin di Desa Pejamben Pandeglang Dialiri Listrik Gratis PLN

Kamis, 23 Oktober 2025 | 21:52

Warga Desa Pejamben di Kabupaten Pandeglang, Banten, pertama kalinya merasakan listrik setelah rumahnya resmi dialiri listrik secara gratisoleh PT PLN (Persero).

OPINI
Mahasiswa: Antara Skripsi, Aksi, dan Demokrasi

Mahasiswa: Antara Skripsi, Aksi, dan Demokrasi

Minggu, 19 Oktober 2025 | 18:30

Pertanyaannya, masihkah generasi kampus hari ini mampu menjaga tradisi kritisnya tanpa meninggalkan tanggung jawab akademiknya?

TANGSEL
Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:36

Lima pelanggar peraturan daerah (Perda) di Tangerang Selatan harus berhadapan dengan hukum setelah disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill