Connect With Us

Guru di Tangsel Diduga Minta THR Berkedok Sumbangan Sukarela ke Wali Murid

Yanto | Senin, 10 Maret 2025 | 16:45

Erni, wali murid di Tangsel mengeluhkan adanya dugaan pungli THR yang dilakukan oknum guru di salah satu sekolah negeri, Senin 10 Maret 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Seorang wali murid bernama Erni, mengeluhkan praktik pungutan berkedok sumbangan yang diduga dilakukan oleh guru di salah satu sekolah negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurutnya, wali murid diminta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk guru, meskipun disebut sebagai sumbangan sukarela.

"Saya ditagih terus. Kalau sumbangan, seharusnya tidak ada nominal yang ditentukan, kan? Ikhlasnya kita saja," ujar Erni.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap wali murid yang menolak memberikan sumbangan.

Salah satu orang tua bahkan disebut-sebut diancam bahwa anaknya bisa dikeluarkan dari sekolah jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Tak hanya itu, Erni juga menyoroti biaya-biaya lain yang dibebankan kepada orang tua murid, mulai dari biaya seragam, atribut, hingga pungutan untuk siswa pindahan yang diduga berkedok santunan anak yatim.

"Saya awalnya tidak mengerti, tapi lama-lama sadar kalau ini mirip seperti beli bangku. Ketika saya masuk, saya dimintai sejumlah uang, katanya untuk santunan anak yatim. Tapi setelah saya masuk, ternyata ada murid lain yang pindah dan juga dimintai uang dengan alasan yang sama," tambahnya.

Lebih lanjut, Erni juga menyinggung dugaan pungutan lain di lingkungan sekolah, seperti biaya legalisir sertifikat ekstrakulikuler yang seharusnya gratis.

Kasus ini telah menjadi perbincangan di kalangan wali murid dan semakin memanas setelah beberapa orang tua mulai menyuarakan keberatan mereka di grup percakapan sekolah.

"Orang tua mendapat respons yang tidak mengenakkan, bahkan ada yang dibungkam agar tidak memperkeruh suasana," paparnya.

Pihak sekolah sendiri hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungutan liar ini.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

KAB. TANGERANG
Puluhan Rumah di Vila Tomang Baru Tangerang Terendam Banjir Akibat Luapan Situ Gelam

Puluhan Rumah di Vila Tomang Baru Tangerang Terendam Banjir Akibat Luapan Situ Gelam

Senin, 12 Januari 2026 | 20:27

Akibat diguyur hujan selama dua hari satu malam, puluhan rumah di Vila Tomang, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang terendam banjir, Senin 12 Januari 2026. Sejumlah warga terdampak pun mengungsi.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill