Tantangan Berat! Carlos Pena Akui Kualitas Pemain Asing Bhayangkara, Minta Persita All Out
Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:32
Pendekar Cisadane dihadapkan pada ujian sesungguhnya di pekan ke-11 BRI Super League 2025/26.
TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi yang berasal dari Malaysia.
Selain meringkus dua pria berinisial RH dan FY, polisi juga mengamankan barang bukti 9.200 ekstasi dan mobil SUV-B1485-JKC.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menjelaskan RH dan FY diringkus saat akan melakukan transaksi narkotika di unit apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, pengungkapan narkotika jaringan internasional ini masih dalam pengembangan. Karena, selain tersangka RH dan FY, pihaknya juga menetapkan dua tersangka DPO yang saat ini berada di luar negeri.
“Dua tersangka DPO itu berinisial EI dan UN. Keduanya berada di luar negeri dan ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap lebih dalam,” ujarnya, Kamis 13 Maret 2025.
Dia membeberkan saat polisi menangkap RH, hanya didapati barang bukti enam butir ekstasi. Setelah didalami, ternyata barang haram tersebut tersimpan pada sebuah rumah elit di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Dari pengakuan RH, menangkap FY di rumahnya kawasan Pagedangan. Barang bukti 9.200 butir ekstasi berikut kendaraan SUV B-1485-JKC yang dijadikan pelaku untuk operasional transaksi narkotika,” kata Pardiman.
Masih dikatakan Pardiman, jenis ekstasi impor asal Malaysia ini bewarna biru dengan logi CBF dan warna hijau berlogo Rolex adalah narkoba dengan kualitas terbaik.
"Barang haram itu akan diedarkan kedua pelaku di wilayah Pulau Jawa dan Sulawesi," terangnya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pendekar Cisadane dihadapkan pada ujian sesungguhnya di pekan ke-11 BRI Super League 2025/26.
TODAY TAGKabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.
Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Minat masyarakat Kabupaten Tangerang untuk bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaporkan sangat tinggi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews