Connect With Us

140 Ribu Butir Ekstasi dari Brazil dan Belanda Gagal Diselundupkan di Bandara Soekarno-Hatta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 Juli 2023 | 16:22

Barang bukti ekstasi yang diamankan tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri, Selasa 4 Juli 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Upaya penyelundupan 140.000 butir ekstasi dari luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta berhasil digagalkan Tim Gabungan Bea Cukai bersama Bareskrim Polri.

Ekstasi tersebut diamankan dari tiga kasus yang berbeda selama kurun waktu Mei hingga Juni 2023.

Kasus pertama, pada 20 Mei 2023, ekstasi berjumlah 40.000 butir ditemukan di dalam empat bungkus kemasan makanan kucing. Barang tersebut dikirim lewat kargo impor oleh perusahaan di Belanda dengan tujuan Jakarta.

"Setelah dilakukan uji lab didapati bahwa pil hijau tersebut positif mengandung MDMA atau lebih dikenal sebagai ekstasi," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Selasa 4 Juli 2023.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit 1 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus.

"Akhirnya petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka secara terpisah yakni berinisial TS, YA, AG, IJ, dan UK di Jakarta dan Bogor," jelas Gatot.

Berdasarkan keterangan tersangka kemudian diperoleh informasi akan adanya pengiriman ekstasi lainnya dari Brazil tujuan Bali.

Kemudian, pada 10 Juni 2023, petugas Bea Cukai mendapati barang kargo impor asal Brazil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan tujuan sebuah perusahaan di Jakarta.

Barang berupa beras kemasan yang dicurigai berisi narkotika itu, lalu diperiksa dengan Xray. Petugas pun mendapati enam bungkusan yang terdiri dari 3 bungkus pil berwarna oranye dan 3 bungkus pil berwarna biru.

"Jumlahnya sebanyak 50.000 butir. Hasil uji lab positif Ekstasi," terang Gatot.

Sementara kasus ketiga, pada 21 Juni 2023, Bea Cukai kembali mendeteksi barang kargo impor berisi ekstasi yang juga dikirim oleh perusahaan di Belanda. Kali ini, barang haram tersebut disembunyikan dalam kemasan hewan.

"Dari hasil Xray didapati 8 bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50.000 butir," tambah Gatot.

Atas temuan kasus kedua dan ketiga kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan, hingga berhasil mengamankan 5 tersangka di pulau Bali dengan inisial JK, P, BW, DA, dan DM

Gatot menerangkan dengan mengamankan total barang bukti 140.000 butir ekstasi itu, ditaksir mampu menyelamatkan 140.000 orang generasi bangsa, serta turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp124 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU no 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat Indonesia dari pemasukan, peredaran, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor," tegasnya.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill