Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Seorang pria paruh baya tewas mengenaskan dengan kondisi bersimbah darah di Jalan Masjid Darussalam, RT04/14, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 30 April 2025.
Korban diketahui bernama Narun, 65. Dia ditemukan tewas tergeletak dengan luka bekas sabetan senjata tajam di depan sebuah warung Sembako, sekira pukul 10.00 WIB.
Sejumlah personel Kepolisian mendatangi lokasi guna penyelidikan. Sedang jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Lokasi kejadian pun telah ditutup dengan dipasangi garis polisi.
"Tadi kita mendapat laporan sekitar jam 10.40 WIB," terang petugas Binamas dari Polsek Pamulang Aiptu Syaprudin.
Di lokasi kejadian nampak ceceran darah masih terlihat di depan warung Sembako.
Dalam video yang beredar, tubuh korban telentang persis di depan warung dengan badan bersimbah darah.
Beberapa saksi dari warga mengatakan, korban dihabisi oleh seorang pria yang diketahui masih ada hubungan keluarga dengan korban.
Peristiwa pembunuhan berlangsung singkat, pelaku disebutkan melarikan diri usai melakukan aksinya.
Sampa berita ini tayang, pihak Kepolisian belum memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews