TANGERANG- Mengklaim belum menerima ganti rugi yang disepakati dengan Pemerintah Kota Tangsel, ahli waris lahan yang berdiri gedung SDN Ciledug Barat, Pamulang, Tangsel segel delapan gedung belajar.
Penyegelan yang dilakukan dengan menutup pintu dengan papan itu serta menuliskan ‘Sekolah Disegel, Milik Ahli Waris’. “Kami terus menunggu kejelasan soal anggaran sebesar Rp 1 juta sebagai pengganti lahan ini. Kami minta ke Pemkot Tangsel karena memang wilayahnya di pemerintahan Tangsel,” terang Fariz kuasa hukum ahli waris saat penyegelan kepada wartawan.
Fariz menjelaskan dirinya mewakili ahli waris, yakni keluarga Liman bin Mihad dengan dikuatkan surat Girik nomor 370 Persil 36 S III untuk didirikan gedung sekolah. Saat penyerahan 32 tahun yang lalu itu, pemerintah berjanji akan membayar lahan yang digunakan. Lahan yang diserahkan sendiri seluas 1.650 meter persegi. Namun sebanyak 615 meter telah jadi milik orang lain, padahal ahli waris tidak pernah melakukan jual beli.
“Tapi hingga saat ini tidak ada ganti rugi yang diterima hingga Liman wafat. Hingga sampai ke ahli warisnya,” terangnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Mathoda mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal itu keapada Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany. Saat ini terang Mathoda pihaknya tetap yakin bahwa lahan tersebut merupakan asset daerah yang sebelumnya dimiliki Pemkab Tangerang. Namun setelah pemekaran Tangsel, lahan tersebut diserahkan. “Ada dasar hukumnya bahwa tanah tersebut milik pemerintah daerah,” terang Mathoda.(TMN)