TANGERANG- Sebanyak 300 siswa SDN Ciledug Barat, di Jalan H Rean, Benda Baru, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, terlantar.
Mereka tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar di hari pertama masuk sekolah. Lantaran gedung dan ruang kelas yang biasa mereka gunakan untuk belajar, dipagar dengan menggunakan kayu dan bambu.
Sekolah mereka disegel ahli waris tanah tersebut, sejak Senin (5/9) lalu. Karena selama 32 tahun menumpang di tanah milik warga, tidak pernah membayar uang sewa dan imbalan apapun.
Dengan perasaan kecewa, para siswa itu tampak menunggu di depan sekolah. Sebagian siswa ada yang nekad masuk halaman sekolah. Mereka menyelinap melalui celah bambu dan kayu yang telah dipaku.
Para siswa juga terlihat kaget, saat membaca gedung sekolah mereka sudah dipenuhi coretan cat warna merah yang mengatakan sekolah mereka disegel oleh ahli waris tanah.
Mereka tidak pernah menyangka, jika bangunan sekolah yang selama ini mereka gunakan untuk menuntut ilmu. Justru berdiri di atas lahan milik warga secara ilegal tanpa kepemilikan akte jual beli tanah.
"Saya tidak tahu. Saya ke sekolah ingin belajar," ujar salah seorang siswa terlihat syok, Rabu (7/9/2011).
Kendati begitu, para siswa tetap tidak bisa belajar. Mereka hanya berkumpul di sekolah, saling bersalaman sesama siswa dan guru untuk Lebaran. Setelah itu, mereka pulang ke rumah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Mathoda mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menyediakan tempat belajar sementara untuk para siswa.
"Kami berharap, ahli waris tanah dapat membiarkan para siswa tetap memakai kelas mereka untuk belajar," terangnya.
Sambil menunggu, proses negosiasi dan kesepakatan antara Pemerintah Kota Tangsel dengan ahli waris, mengenai status tanah SDN Ciledug Barat yang rencananya baru akan dilakukan Kamis (8/9) besok.
Diberitakan sebelumnya, bangunan gedung SDN Ciledug Barat, berdiri di atas tanah seluas 1035 meter, milik Entong bin Liman. Dengan ahli warisnya, Jaudin.
Tanah itu dibangun atas perjanjian tidak tertulis antara Pemerintah Daerah dengan Entong. Perjanjian itu berisi, saat tanah dibangun sekolah, Entong akan mendapat imbalan berupa uang dan rumah mewah.
Namun setelah gedung sekolah berdiri dan kegiatan belajar mengajar beroperasi, sejak 32 tahun lalu, janji itu tidak pernah ditepati oleh Pemerintah. Saat ini, ahli waris tanah menagih janji Pemerintah dan menuntut agar tanah itu dibayar dengan harga Rp 1 juta permeter.
Tetapi Pemerintah menolak dan balik mengklaim, tanah itu sebagai asset negara yang sudah diserah terimakan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang ke Pemerintah Kota Tangsel.
Hingga kini, belum ada titik terang mengenai status tanah itu. Sementara, ratusan siswa telah menjadi korban arogansi Pemerintah yang ingkar janji.
(AFU)