Connect With Us

Pemkot Tangsel Targetkan Perbaiki 386 Rumah Tak Layak Huni, Ini Kriteria dan Syaratnya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 9 September 2025 | 14:45

Rumah tak layak huni yang menjadi sasaran perbaikan di Tangsel. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS..com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan 386 unit rumah tidak layak huni (RTLH) untuk diperbaiki sepanjang tahun 2025.

Program Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan menjelaskan aturan tersebut menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

"Tidak semua rumah bisa langsung disetujui bantuan bedah rumah ini. Ada kriteria teknis dan administratif yang harus dipenuhi, agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan," ujarnya, Selasa 9 September 2025.

Aries menegaskan, tahun 2025 Tangsel menargetkan 369 unit RTLH melalui APBD murni, ditambah 17 unit dari APBD perubahan, sehingga totalnya mencapai 386 unit.

“Permintaan perbaikan rumah tidak layak huni mencapai lebih dari 1.500 unit di data base kami. Karena itu penentuan penerima harus ketat, sesuai aturan, agar adil dan transparan,” jelasnya.

Program ini sepenuhnya dibiayai oleh APBD Tangsel yang bersumber dari pajak daerah, dengan harapan semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat hunian sehat, aman, dan layak.

“Rumah yang layak bukan hanya tempat tinggal, tapi juga penopang kualitas hidup keluarga. Itulah yang ingin kami hadirkan bagi warga Tangsel,” pungkas Aries.

 

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni

Berdasarkan Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RTLH adalah:

- Tidak memenuhi keselamatan bangunan (rapuh, rawan, ambruk, atau membahayakan penghuni).

- Tidak memenuhi kesehatan penghuni (minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK).

- Tidak mencukupi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak.

 

Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah

Adapun warga yang dapat mengajukan perbaikan rumah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Tangsel.

2. Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 m², dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.

4. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lain.

5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah maupun lembaga lain.

6. Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW atau BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.

 

Selain itu, calon penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.

KOTA TANGERANG
2 Rute Baru Angkot Si Benteng Segera Beroperasi di Kecamatan Pinang dan Cipondoh

2 Rute Baru Angkot Si Benteng Segera Beroperasi di Kecamatan Pinang dan Cipondoh

Selasa, 9 September 2025 | 20:34

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan membuka dua rute baru layanan angkutan pengumpan Si Benteng dalam waktu dekat untuk memudahkan mobilitas masyarakat.

OPINI
Sebuah Opini Tentang Aksi

Sebuah Opini Tentang Aksi

Selasa, 9 September 2025 | 14:53

Beberapa wakil rakyat yang duduk di DPR tidak pernah menduga bahwa dampak dari sikap arogansi mereka akan menimbulkan gelombang aksi demonstrasi di berbagai wilayah yang berujung dengan penjarahan.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill