Connect With Us

Pemkot Tangsel Targetkan Perbaiki 386 Rumah Tak Layak Huni, Ini Kriteria dan Syaratnya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 9 September 2025 | 14:45

Rumah tak layak huni yang menjadi sasaran perbaikan di Tangsel. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS..com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan 386 unit rumah tidak layak huni (RTLH) untuk diperbaiki sepanjang tahun 2025.

Program Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan menjelaskan aturan tersebut menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

"Tidak semua rumah bisa langsung disetujui bantuan bedah rumah ini. Ada kriteria teknis dan administratif yang harus dipenuhi, agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan," ujarnya, Selasa 9 September 2025.

Aries menegaskan, tahun 2025 Tangsel menargetkan 369 unit RTLH melalui APBD murni, ditambah 17 unit dari APBD perubahan, sehingga totalnya mencapai 386 unit.

“Permintaan perbaikan rumah tidak layak huni mencapai lebih dari 1.500 unit di data base kami. Karena itu penentuan penerima harus ketat, sesuai aturan, agar adil dan transparan,” jelasnya.

Program ini sepenuhnya dibiayai oleh APBD Tangsel yang bersumber dari pajak daerah, dengan harapan semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat hunian sehat, aman, dan layak.

“Rumah yang layak bukan hanya tempat tinggal, tapi juga penopang kualitas hidup keluarga. Itulah yang ingin kami hadirkan bagi warga Tangsel,” pungkas Aries.

 

Kriteria Rumah Tidak Layak Huni

Berdasarkan Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RTLH adalah:

- Tidak memenuhi keselamatan bangunan (rapuh, rawan, ambruk, atau membahayakan penghuni).

- Tidak memenuhi kesehatan penghuni (minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK).

- Tidak mencukupi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak.

 

Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah

Adapun warga yang dapat mengajukan perbaikan rumah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Tangsel.

2. Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 m², dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.

4. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lain.

5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah maupun lembaga lain.

6. Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW atau BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.

 

Selain itu, calon penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif.

NASIONAL
Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Jumat, 27 Maret 2026 | 19:02

Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

KOTA TANGERANG
Update Harga Bahan Pokok Pasca Lebaran 2026 di Kota Tangerang, Ini Daftarnya

Update Harga Bahan Pokok Pasca Lebaran 2026 di Kota Tangerang, Ini Daftarnya

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:50

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan harga komoditas pangan pokok usai Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah terpantau stabil.

BANDARA
1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:03

Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill