Connect With Us

Mangkir Tanpa Alasan, Benyamin Bakal Pecat 11 ASN Tangsel

Yanto | Rabu, 1 Oktober 2025 | 14:37

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara soal adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk kantor dengan alasan yang tak jelas akan dipecat, Rabu 01 Oktober 2025.

Ia pun geram, secara tegas, Benyamin Davie mengatakan, akan lebih tegas memberlakukan aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel.

"Ini ada 11 ASN yang bakal kami pecat di tambah ada satu orang ASN, sudah tidak masuk kerja selama satu tahun, ini tanpa memberikan alasan yang jelas," ujar Benyamin.

Dalam pernyataannya di gedung Politeknik Keuangan, Bintaro, Benyamin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, bagi ASN yang melanggar disiplin.

"Kita tidak bisa toleransi ASN yang mangkir tanpa keterangan. Kalau tidak ada alasan yang sah, ya sanksi berat bisa dijatuhkan, termasuk pemecatan dan sekarang ada team penilai kerja," katanya.

Penegasan ini muncul sebagai bagian dari upaya Pemkot Tangsel untuk meningkatkan kinerja dan disiplin para pegawai negeri. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dan pelayanan publik.

“Jangan sampai ada yang merasa aman-aman saja walau tidak masuk kerja. Negara sudah memberikan gaji dan fasilitas, jadi harus ada tanggung jawab moral dan profesional,” tegasnya.

Pihak Pemkot juga memastikan bahwa evaluasi kinerja ASN akan dilakukan secara berkala, dan data kehadiran akan dimonitor dengan sistem digital. Jika ditemukan pelanggaran berulang, proses hukum sesuai aturan ASN akan segera diberlakukan.

"Kalau ada yang melanggar aturan, laporin deh ke saya, Saya akan tegakkan dan tidak tegas demi aturan," ungkap dengan nada kesal.

Namun Benyamin enggan menyebutkan bagian pekerja ASN yang selama 10 hari berturut tidak masuk kantor tersebut.

"11 orang ini ada dari dinas ada di bagian lain, ini yang enggak masuk mungkin udah sukses kali, atau sudah jadi pengusaha terkaya,"ungkapnya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. PNS akan dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

SPORT
Bukan Sekadar Kawasan Bisnis, Sinar Mas Land Hadirkan Platform D.A.N.C.E untuk Perkuat Ekosistem Digital Hub

Bukan Sekadar Kawasan Bisnis, Sinar Mas Land Hadirkan Platform D.A.N.C.E untuk Perkuat Ekosistem Digital Hub

Rabu, 16 September 2026 | 21:56

Pertumbuhan ekosistem digital yang semakin besar sering kali menciptakan tantangan baru, terutama dalam menjaga konektivitas, interaksi, dan peluang kolaborasi antarperusahaan agar berjalan beriringan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill