Connect With Us

Bermasalah Soal Perizinan, Pemkab Bogor Hentikan Olah Sampah dari Tangsel di Cileungsi

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 14 Januari 2026 | 09:43

Tumpukan sampah di Pasar Ciputat, Kota Tangsel, Selasa 6 Januari 2026. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara aktivitas pengolahan sampah domestik yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. 

Sebagaimana diketahui, pengolahan tersebut dilakukan menggunakan insinerator milik perusahaan swasta, namun belakangan dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan serta persetujuan lingkungan.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, langkah penghentian diambil setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam aktivitas pengolahan sampah tersebut. 

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah potensi dampak lingkungan sekaligus melindungi masyarakat sekitar lokasi kegiatan.

"Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Rudy dikutip dari Detikcom, Rabu, 14 Januari 2026.

Sampah yang diproses di lokasi tersebut berasal dari Kota Tangsel dengan volume sekitar 200 ton per hari. 

Sebelum keputusan penghentian diambil, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek kegiatan, termasuk legalitas dan dampak lingkungan.

"Terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum," jelas Rudy.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Tengku Mulya menjelaskan, perusahaan swasta yang bersangkutan memang telah mengantongi izin untuk sejumlah kegiatan usaha.

Izin tersebut mencakup industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah yang berasal dari aktivitas industrinya sendiri.

Namun, kata dia, pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan merupakan aktivitas yang berbeda dan tidak tercantum dalam izin usaha maupun persetujuan lingkungan yang telah dimiliki.

"Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut," tegasnya.

Di sisi lain, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sebelumnya menyatakan, sampah dari wilayahnya tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir milik pemerintah daerah di Cileungsi.

"Iya, betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA)," kata Benyamin. 

Menurut Benyamin, kerja sama pengelolaan sampah tersebut merupakan hubungan langsung antara Pemerintah Kota Tangsel dengan perusahaan swasta. 

Ia menyebut perusahaan yang ditunjuk telah memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.

"Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot dengan swasta," katanya.

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

HIBURAN
Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Gratis Masuk, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Gelar Nobar Pesta Bola Piala Dunia 2026

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:07

Hotel Santika Premiere ICE-BSD City menghadirkan program nonton bareng bertajuk "Pesta Bola Gembira di Santika Premiere ICE-BSD City" untuk menyambut berlangsungnya turnamen sepak bola dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill