Connect With Us

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Tumpukan Sampah di TPA Cipeucang, Serpong, Kota Tangsel, Senin 22 Desember 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

Gugatan ini dipicu oleh krisis pengelolaan sampah serta pencemaran bau menyengat dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang tak kunjung teratasi.

 

Tuntut Kompensasi Kesehatan dan Devaluasi Properti

Dalam gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng, warga menuntut ganti rugi total senilai Rp21,6 miliar.

Nilai tersebut mencakup kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh sekitar 1.200 kepala keluarga di 10 RT.

Ketua RW 14 Rawabuntu, Muchamad Yusuf, 56, menjelaskan bahwa pencemaran udara diduga telah memicu gangguan kesehatan massal, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Selain itu, kondisi lingkungan yang memburuk berdampak langsung pada nilai investasi properti mereka.

“Ada kerugian materiil dan immateriil secara kolektif. Misal harga rumah saya Rp3 miliar, karena tahu lingkungan dan udara tidak bagus, maka turunlah angkanya,” ungkap Yusuf, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat 30 Januari 2026.

 

5.000 Jiwa Terdampak

Data warga menyebutkan sekitar 5.000 jiwa terdampak langsung oleh aroma sampah dari TPA Cipeucang. Gugatan ini menjadi akumulasi dari keluhan warga yang merasa hak atas lingkungan hidup yang sehat telah terabaikan selama bertahun-tahun.

Melalui mekanisme class action, warga berharap pengadilan dapat memaksa pemerintah dan pengembang kawasan untuk melakukan pemulihan lingkungan secara serius serta memberikan kompensasi atas penurunan kualitas hidup mereka.

Setelah gugatan didaftarkan pada pada 8 Januari 2026, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjadwalkan sidang perdana kasus ini pada Rabu, 4 Februari 2026.

Fokus persidangan akan menyoroti tanggung jawab para tergugat dalam mengelola residu sampah perkotaan yang berdampak pada kawasan permukiman di sekitarnya.

HIBURAN
Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Selasa, 15 September 2026 | 14:46

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pilihan makan siang akhir pekan melalui program “All Around Asia” di Yin & Yum All Day Dining.

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill