TANGERANGNEWS.com-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berupaya menuju kota masa depan yang ramah lingkungan. Berkolaborasi dengan Global Buildings Performance Network (GBPN), Pemkot Tangsel resmi meluncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi pada Rabu, 13 Mei 2026.
Langkah ini bukan sekadar gaya hidup, melainkan strategi besar untuk memangkas emisi karbon sekaligus menyelamatkan anggaran daerah dalam jumlah yang fantastis.
Angka yang dihasilkan dari efisiensi energi ini tidak main-main. Jika pedoman ini diterapkan secara konsisten, Tangsel berpotensi mengurangi emisi sebesar 4,1 juta MT CO2 hingga tahun 2040.
Pengurangan emisi tersebut setara dengan penghematan biaya energi hingga Rp8 triliun. Dana jumbo ini nantinya bisa dialihkan untuk sektor yang menyentuh langsung masyarakat seperti peningkatan kualitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan layanan publik lainnya.
“Tangerang Selatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Ini aksi konkret kami mendukung target Net Zero Emissions nasional,” ujar Ade Suprizal, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel.
Berdasarkan informasi, bangunan gedung mengonsumsi 60% listrik nasional dan menyumbang hampir sepertiga emisi energi di Indonesia.
Di Tangsel sendiri, pertumbuhan gedung sangat pesat. Tanpa standar efisiensi, gedung-gedung ini akan menjadi penyedot energi dan sumber emisi tinggi selama puluhan tahun ke depan.
Ade Suprizal menambahkan bangunan hemat energi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan kota Tangsel, mulai dari pengurangan tagihan listrik dan peningkatan kenyamanan termal di dalam bangunan.
"Juga pengurangan beban sistem kelistrikan kota, hingga peningkatan kualitas udara dan ketahanan kota terhadap perubahan iklim," jelasnya.
Managing Director GBPN Indonesia Farida Lasida Adji menekankan bahwa kota memegang peran kunci dalam transisi rendah karbon.
Kerja sama yang dijalin sejak 2023 dengan Pemkot Tangsel ini diharapkan menjadi acuan implementasi bangunan hemat energi di daerah, memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan sektor swasta, serta mendorong replikasi praktik bagi kota-kota lain di Indonesia.
“Kami ingin mendukung Tangsel menerjemahkan target iklim nasional menjadi langkah konkret yang bisa direplikasi. Sektor bangunan adalah titik intervensi dengan dampak paling besar,” jelasnya.
Implementasinya mengacu pada berbagai regulasi nasional antara lain Peraturan Pemerintah No. 33/2023 tentang Konservasi Energi; Peraturan Menteri PUPR No. 21/2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau; Peraturan Menteri ESDM No. 3 dan 8 Tahun 2025 tentang pelaksanaan konservasi energi di daerah, serta Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau (2024).