Connect With Us

Sebar Data hingga Teror Nasabah, 3 Pengelola Pinjol Ilegal Divonis 1,8 Tahun Penjara, Rp14,2 Miliar Disita

Muhamad Yusri Hidayat | Selasa, 21 Juli 2026 | 15:02

Uang Rp14,2 miliar yang disita Kejari Kota Tangsel dari pengelola pinjol ilegal. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Tiga orang pengelola aplikasi pinjaman online (Pinjol) dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun delapan bulan setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketiga terpidana tersebut yaitu, Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, serta Indra Jaya.

‎Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) Apreza Darul Putra mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya divonis hukuman 1,8 tahun penjara lantaran terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait operasional pinjaman online (pinjol). 

‎Ia menyebut, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terpidana diperhitungkan sebagai pengurang hukuman, sementara ketiganya tetap diperintahkan menjalani penahanan.

‎"Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama," ujar Apreza, saat Konferensi Pers Senin 20 Juli 2026.

‎Ia menjelaskan, ketiganya mengelola tujuh aplikasi pinjol diantaranya yaitu, FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia. 

‎Berdasarkan penanganan perkara, diketahui bahwa operasional perusahaan menyalurkan pinjaman kepada masyarakat melalui rekening yang dikelola perusahaan. 

‎"Kasus ini berlangsung dalam kurun Agustus 2022 hingga Juli 2025. Ketiga terpidana diketahui mengelola sejumlah aplikasi pinjaman online," jelasnya. 

‎Apreza menuturkan, saat nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, data pribadi mereka disebar kepada pihak debt collector untuk dilakukan penagihan.

‎Ha ini berujung pada penagihan melalui media elektronik dengan metode yang menyalahi aturan, mulai dari mengirimkan pesan berisi ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan sebagai pelaku tindak pidana hingga ancaman meneror keluarga.

"Bahkan ancaman menyebarkan foto pribadi maupun foto yang menyerupai korban tanpa busana. Korban juga diancam perangkat elektroniknya akan diretas dan data pribadinya disebarluaskan," tuturnya.

‎Menurutnya, perkara ini tidak terbatas pada kegiatan pinjaman online semata, melainkan melibatkan penyalahgunaan data pribadi, intimidasi, penghinaan, hingga pengancaman melalui media elektronik, untuk memaksa korban melunasi pembayaran.

‎"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara," kata dia.

‎Apreza menuturkan, pihaknya menyerahkan uang dengan nominal mencapai Rp14,2 miliar kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penanganan perkara tindak pidana Informasi dan ITE terkait operasional pinjol.

‎"Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

BANTEN
25 Tahun Dibiarkan Rusak, Pemprov Banten Akhirnya Perbaiki Jembatan Piano Penghubung Serang-Tangerang

25 Tahun Dibiarkan Rusak, Pemprov Banten Akhirnya Perbaiki Jembatan Piano Penghubung Serang-Tangerang

Selasa, 21 Juli 2026 | 18:21

Setelah penantian selama 25 tahun, perbaikan Jembatan Piano yang menghubungkan Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang akhirnya mulai dikerjakan.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill