Connect With Us

Banten Didesak Tangsel keluarkan Regulasi Pembatasan Truk

| Rabu, 1 Februari 2012 | 19:57

Tampak kemacetan di Jalan Raya Serpong. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Dishubkominfo Kota Tangsel mengaku akan menyurati Provinsi Banten terkait pengesahan regulasi pembatasan jam operasional truk di Jalan Raya Serpong, Kota Tangsel.
 Tujuannya untuk mengurai kemacetan di jalan yang notabene-nya milik Provinsi Banten tersebut.

“Akan disurati Provinsi Banten. Sudah didiskusikan dengan Wali Kota Tangsel soal ini,” terang Kadishubkominfo Kota Tangsel, Eddy Adolf Malonda, Rabu  (1/2/2012).
 
Wacana pemberlakuan pembatasan jam operasional truk melintas di Jalan Raya Serpong mulai pukul 05.00 hingga 22.00 rencananya akan dilaksanakan Februari. Namun, mengingat jalan tersebut otoritasnya di Provinsi Banten, maka Pemerintah Kota Tangsel harus mendesak Provinsi Banten dengan membuat surat.

“Selama ini masyarakat tahunya itu jalan Tangsel. Secara aturan jalan tersebut Jalan Provinsi Banten dan kami (Pemkot Tangsel, red) tidak bisa sembarangan membuat regulasi disana,” terangnya usai meninjau Jalan Raya Serpong dengan menaiki angkutan umum Jurusan Kalideres – Pasar Serpong. (DRA)
 

HIBURAN
Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Kampung Telkomsel Ajak Warga Cipondoh Seru-seruan Lomba Karaoke YouTube hingga Nonton Dracin

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:53

Telkomsel melalui kolaborasi tim Regional Jakarta Banten memperkuat komitmennya dalam memberdayakan masyarakat melalui program Kampung Telkomsel.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill