Connect With Us

Kuasa Hukum : Penetapan Nurdin Tersangka Korupsi KIR Salah Prosedur

| Minggu, 1 Juli 2012 | 17:46

Kepala Dinkop & UMKM Kota Tangsel Nurdin Marzuki. (Ist / Ist)


 
TANGERANG- Kuasa hukum Nurdin Marzuki, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, yakni Tamba Tuan Purba menilai janggal bahkan menurut Tambah, penetapan Nurdin sebagai tersangka korupsi pengadaan alat uji KIR tahun 2011 senilai Rp 3,4 Miliar dinilai menyalahi prosedur dan sebagai pembunuhan karakter
    "Sebab, sampai sekarang surat penetapan sebagai tersangka dari Kejari belum saya terima. Jadi, tidak ada yang perlu ditanggapi dan penetapan itu tidak jelas adanya," kata Tamba kepada wartawan Minggu (1/7).

Dirinya menerangkan, akibat status tersangka yang sudah terekspos media tersebut telah  menganggu kinerja Nurdin Marzuki sebagai pejabat di pemerintahan Kota Tangsel yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
    Tamba menambahkan, kejari menetapkan tersangka dugaan kasus KIR yakni kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan barang dan jasa yakni Edi Wahyu dan Wijaya Kusuma, bukan langsung pimpinan atas.
 
   Pasalnya, bila Nurdin Marzuki menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangsel mulai Januari 2011. Sedangkan APBD tahun 2011 ketika itu, sudah disyahkan DPRD pada Desember 2010.

     "Jadi, pak Nurdin hanya menjalankan proyek yang sudah ada dan tidak mengetahui apapun ketika sebelumnya," katanya.
    Kejari Tigaraksa, kabupaten Tangerang, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Dishubkominfo Tangerang Selatan periode 2010 - 2011 karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 miliar.

     Ketujuh nama itu diantaranya, Nurdin Marzuki (Kepala Dinas), Edi Wahyu (Sekretaris Dinas), kepala bidang, kepala seksi, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
   Lalu, Kejari Tigaraksa menemukan adanya indikasi korupsi atau mark up pada proyek tersebut. Hal itu terungkap dari adanya harga yang tidak wajar dalam pengadaan alat uji KIR tersebut.

     Kemudian Kepala Kejari Tiga Raksa, Samsuri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Nurdin Marzuki sebagai tersangka. "Penetapan tersangka kepada Nurdin mengacu kepada keterangan saksi dan dua alat bukti yang dimiliki penyidik," katanya. (ME/DRA)

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

HIBURAN
BBQ City Light dan Staycation Jadi Andalan Fame Hotel Gading Serpong Sambut Tahun Baru 2027

BBQ City Light dan Staycation Jadi Andalan Fame Hotel Gading Serpong Sambut Tahun Baru 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 | 20:26

Fame Hotel Gading Serpong menawarkan paket staycation untuk menyambut Tahun Baru 2027 dengan harga mulai Rp899.999.

WISATA
Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Catat Jadwalnya, Festival Layang-layang Meriahkan Akhir Pekan di Paramount Petals

Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:15

Paramount Petals Tangerang menghadirkan Festival Layang-layang Paramount Petals sebagai pilihan aktivitas akhir pekan bagi keluarga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill