Connect With Us

Kuasa Hukum : Penetapan Nurdin Tersangka Korupsi KIR Salah Prosedur

| Minggu, 1 Juli 2012 | 17:46

Kepala Dinkop & UMKM Kota Tangsel Nurdin Marzuki. (Ist / Ist)


 
TANGERANG- Kuasa hukum Nurdin Marzuki, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, yakni Tamba Tuan Purba menilai janggal bahkan menurut Tambah, penetapan Nurdin sebagai tersangka korupsi pengadaan alat uji KIR tahun 2011 senilai Rp 3,4 Miliar dinilai menyalahi prosedur dan sebagai pembunuhan karakter
    "Sebab, sampai sekarang surat penetapan sebagai tersangka dari Kejari belum saya terima. Jadi, tidak ada yang perlu ditanggapi dan penetapan itu tidak jelas adanya," kata Tamba kepada wartawan Minggu (1/7).

Dirinya menerangkan, akibat status tersangka yang sudah terekspos media tersebut telah  menganggu kinerja Nurdin Marzuki sebagai pejabat di pemerintahan Kota Tangsel yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
    Tamba menambahkan, kejari menetapkan tersangka dugaan kasus KIR yakni kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan barang dan jasa yakni Edi Wahyu dan Wijaya Kusuma, bukan langsung pimpinan atas.
 
   Pasalnya, bila Nurdin Marzuki menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangsel mulai Januari 2011. Sedangkan APBD tahun 2011 ketika itu, sudah disyahkan DPRD pada Desember 2010.

     "Jadi, pak Nurdin hanya menjalankan proyek yang sudah ada dan tidak mengetahui apapun ketika sebelumnya," katanya.
    Kejari Tigaraksa, kabupaten Tangerang, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Dishubkominfo Tangerang Selatan periode 2010 - 2011 karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 miliar.

     Ketujuh nama itu diantaranya, Nurdin Marzuki (Kepala Dinas), Edi Wahyu (Sekretaris Dinas), kepala bidang, kepala seksi, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
   Lalu, Kejari Tigaraksa menemukan adanya indikasi korupsi atau mark up pada proyek tersebut. Hal itu terungkap dari adanya harga yang tidak wajar dalam pengadaan alat uji KIR tersebut.

     Kemudian Kepala Kejari Tiga Raksa, Samsuri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Nurdin Marzuki sebagai tersangka. "Penetapan tersangka kepada Nurdin mengacu kepada keterangan saksi dan dua alat bukti yang dimiliki penyidik," katanya. (ME/DRA)

SPORT
Persib Vs Persita Jumat Ini, Bobotoh Diimbau Tidak Datang ke Tangerang

Persib Vs Persita Jumat Ini, Bobotoh Diimbau Tidak Datang ke Tangerang

Selasa, 13 Mei 2025 | 21:35

Persib Bandung dijadwalkan bertanding dengan Persita Tangerang di pekan ke-31 BRI Liga 1 2024/2025, pada Jumat 16 Mei 2025, pukul 15.30 WIB.

BANTEN
Baru Punya 35, Banten Butuh 1.388 Dapur MBG untuk Penuhi Kebutuhan 2,9 Juta Siswa

Baru Punya 35, Banten Butuh 1.388 Dapur MBG untuk Penuhi Kebutuhan 2,9 Juta Siswa

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:29

Provinsi Banten membutuhkan sekitar 1.388 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sementara jumlah yang ada saat ini, masih terbilang belum ideal.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill