Connect With Us

Kuasa Hukum : Penetapan Nurdin Tersangka Korupsi KIR Salah Prosedur

| Minggu, 1 Juli 2012 | 17:46

Kepala Dinkop & UMKM Kota Tangsel Nurdin Marzuki. (Ist / Ist)


 
TANGERANG- Kuasa hukum Nurdin Marzuki, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, yakni Tamba Tuan Purba menilai janggal bahkan menurut Tambah, penetapan Nurdin sebagai tersangka korupsi pengadaan alat uji KIR tahun 2011 senilai Rp 3,4 Miliar dinilai menyalahi prosedur dan sebagai pembunuhan karakter
    "Sebab, sampai sekarang surat penetapan sebagai tersangka dari Kejari belum saya terima. Jadi, tidak ada yang perlu ditanggapi dan penetapan itu tidak jelas adanya," kata Tamba kepada wartawan Minggu (1/7).

Dirinya menerangkan, akibat status tersangka yang sudah terekspos media tersebut telah  menganggu kinerja Nurdin Marzuki sebagai pejabat di pemerintahan Kota Tangsel yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
    Tamba menambahkan, kejari menetapkan tersangka dugaan kasus KIR yakni kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan barang dan jasa yakni Edi Wahyu dan Wijaya Kusuma, bukan langsung pimpinan atas.
 
   Pasalnya, bila Nurdin Marzuki menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangsel mulai Januari 2011. Sedangkan APBD tahun 2011 ketika itu, sudah disyahkan DPRD pada Desember 2010.

     "Jadi, pak Nurdin hanya menjalankan proyek yang sudah ada dan tidak mengetahui apapun ketika sebelumnya," katanya.
    Kejari Tigaraksa, kabupaten Tangerang, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Dishubkominfo Tangerang Selatan periode 2010 - 2011 karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 miliar.

     Ketujuh nama itu diantaranya, Nurdin Marzuki (Kepala Dinas), Edi Wahyu (Sekretaris Dinas), kepala bidang, kepala seksi, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
   Lalu, Kejari Tigaraksa menemukan adanya indikasi korupsi atau mark up pada proyek tersebut. Hal itu terungkap dari adanya harga yang tidak wajar dalam pengadaan alat uji KIR tersebut.

     Kemudian Kepala Kejari Tiga Raksa, Samsuri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Nurdin Marzuki sebagai tersangka. "Penetapan tersangka kepada Nurdin mengacu kepada keterangan saksi dan dua alat bukti yang dimiliki penyidik," katanya. (ME/DRA)

NASIONAL
Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:04

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyoroti serius kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Klarifikasi Dinas PUPR Banten: Jalan Raya Pasar Kemis Kewenangan Pemkab Tangerang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:28

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Tangerangnews mengenai kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa sejumlah pengendara motor di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

HIBURAN
6 Keunggulan adidas Adizero Evo SL

6 Keunggulan adidas Adizero Evo SL

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:56

Adidas Adizero Evo SL dikenal sebagai salah satu varian terbaik dari lini Adizero yang dirancang khusus untuk pelari yang mengejar kecepatan. Sepatu ini hadir dengan teknologi modern seperti midsole Lightstrike Pro

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Dukung Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru

Pemkot Tangerang Dukung Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:44

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan terhadap Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (Galang RTHB)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill