Connect With Us

Kuasa Hukum : Penetapan Nurdin Tersangka Korupsi KIR Salah Prosedur

| Minggu, 1 Juli 2012 | 17:46

Kepala Dinkop & UMKM Kota Tangsel Nurdin Marzuki. (Ist / Ist)


 
TANGERANG- Kuasa hukum Nurdin Marzuki, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, yakni Tamba Tuan Purba menilai janggal bahkan menurut Tambah, penetapan Nurdin sebagai tersangka korupsi pengadaan alat uji KIR tahun 2011 senilai Rp 3,4 Miliar dinilai menyalahi prosedur dan sebagai pembunuhan karakter
    "Sebab, sampai sekarang surat penetapan sebagai tersangka dari Kejari belum saya terima. Jadi, tidak ada yang perlu ditanggapi dan penetapan itu tidak jelas adanya," kata Tamba kepada wartawan Minggu (1/7).

Dirinya menerangkan, akibat status tersangka yang sudah terekspos media tersebut telah  menganggu kinerja Nurdin Marzuki sebagai pejabat di pemerintahan Kota Tangsel yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
    Tamba menambahkan, kejari menetapkan tersangka dugaan kasus KIR yakni kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan barang dan jasa yakni Edi Wahyu dan Wijaya Kusuma, bukan langsung pimpinan atas.
 
   Pasalnya, bila Nurdin Marzuki menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangsel mulai Januari 2011. Sedangkan APBD tahun 2011 ketika itu, sudah disyahkan DPRD pada Desember 2010.

     "Jadi, pak Nurdin hanya menjalankan proyek yang sudah ada dan tidak mengetahui apapun ketika sebelumnya," katanya.
    Kejari Tigaraksa, kabupaten Tangerang, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Dishubkominfo Tangerang Selatan periode 2010 - 2011 karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 miliar.

     Ketujuh nama itu diantaranya, Nurdin Marzuki (Kepala Dinas), Edi Wahyu (Sekretaris Dinas), kepala bidang, kepala seksi, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
   Lalu, Kejari Tigaraksa menemukan adanya indikasi korupsi atau mark up pada proyek tersebut. Hal itu terungkap dari adanya harga yang tidak wajar dalam pengadaan alat uji KIR tersebut.

     Kemudian Kepala Kejari Tiga Raksa, Samsuri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Nurdin Marzuki sebagai tersangka. "Penetapan tersangka kepada Nurdin mengacu kepada keterangan saksi dan dua alat bukti yang dimiliki penyidik," katanya. (ME/DRA)

HIBURAN
Gandeng Taman Safari, Mal Ciputra Tangerang Ajak Anak-anak Interaksi Sambil Belajar dengan Satwa

Gandeng Taman Safari, Mal Ciputra Tangerang Ajak Anak-anak Interaksi Sambil Belajar dengan Satwa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:12

Mal Ciputra Tangerang kembali memanjakan para pengunjung setianya dengan menghadirkan event family entertainment yang interaktif dan edukatif.

BANDARA
Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Selesai Layani Keberangkatan 35.017 Jemaah Haji, Bandara Soetta Siapkan Fase Kepulangan Mulai 1 Juni

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:45

Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill