Connect With Us

Kuasa Hukum : Penetapan Nurdin Tersangka Korupsi KIR Salah Prosedur

| Minggu, 1 Juli 2012 | 17:46

Kepala Dinkop & UMKM Kota Tangsel Nurdin Marzuki. (Ist / Ist)


 
TANGERANG- Kuasa hukum Nurdin Marzuki, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel, yakni Tamba Tuan Purba menilai janggal bahkan menurut Tambah, penetapan Nurdin sebagai tersangka korupsi pengadaan alat uji KIR tahun 2011 senilai Rp 3,4 Miliar dinilai menyalahi prosedur dan sebagai pembunuhan karakter
    "Sebab, sampai sekarang surat penetapan sebagai tersangka dari Kejari belum saya terima. Jadi, tidak ada yang perlu ditanggapi dan penetapan itu tidak jelas adanya," kata Tamba kepada wartawan Minggu (1/7).

Dirinya menerangkan, akibat status tersangka yang sudah terekspos media tersebut telah  menganggu kinerja Nurdin Marzuki sebagai pejabat di pemerintahan Kota Tangsel yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM.
    Tamba menambahkan, kejari menetapkan tersangka dugaan kasus KIR yakni kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan barang dan jasa yakni Edi Wahyu dan Wijaya Kusuma, bukan langsung pimpinan atas.
 
   Pasalnya, bila Nurdin Marzuki menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Tangsel mulai Januari 2011. Sedangkan APBD tahun 2011 ketika itu, sudah disyahkan DPRD pada Desember 2010.

     "Jadi, pak Nurdin hanya menjalankan proyek yang sudah ada dan tidak mengetahui apapun ketika sebelumnya," katanya.
    Kejari Tigaraksa, kabupaten Tangerang, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pejabat Dishubkominfo Tangerang Selatan periode 2010 - 2011 karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp 3,4 miliar.

     Ketujuh nama itu diantaranya, Nurdin Marzuki (Kepala Dinas), Edi Wahyu (Sekretaris Dinas), kepala bidang, kepala seksi, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
   Lalu, Kejari Tigaraksa menemukan adanya indikasi korupsi atau mark up pada proyek tersebut. Hal itu terungkap dari adanya harga yang tidak wajar dalam pengadaan alat uji KIR tersebut.

     Kemudian Kepala Kejari Tiga Raksa, Samsuri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan Nurdin Marzuki sebagai tersangka. "Penetapan tersangka kepada Nurdin mengacu kepada keterangan saksi dan dua alat bukti yang dimiliki penyidik," katanya. (ME/DRA)

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

BISNIS
5 Cara Nabung Kripto Untuk Pemula

5 Cara Nabung Kripto Untuk Pemula

Jumat, 5 September 2025 | 14:47

Teknologi menjadi tulang punggung cryptocurrency, sehingga banyak masyarakat yang menyukainya. Bahkan saat ini banyak koin kripto baru yang muncul dengan platform kripto yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam trading dan investasi.

WISATA
Wisatawan Padati Pantai Tanjung Pasir saat Libur Maulid Nabi

Wisatawan Padati Pantai Tanjung Pasir saat Libur Maulid Nabi

Minggu, 7 September 2025 | 19:00

Suasana Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang ramai dipenuhi wisatawan lokal saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Minggu 7 September 2025, pagi.

BANTEN
KKP Ungkap Temuan Zat Radioaktif pada Udang Beku Gegara Terpapar Pabrik Baja

KKP Ungkap Temuan Zat Radioaktif pada Udang Beku Gegara Terpapar Pabrik Baja

Rabu, 10 September 2025 | 10:13

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap udang beku asal Indonesia ditarik oleh Otoritas Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) setelah ditemukan dugaan kontaminasi isotop radioaktif Cesium-137

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill