Connect With Us

Bansos & Hibah Rawan Penyelewengan, Tangsel Keluarkan Perwal

| Rabu, 4 Juli 2012 | 17:27

Peta Kota Tangsel (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 92 /2012, tentang Penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos).Kedepan seluruh penerima dana bantuan sosial dan hibah harus sesuai dengan keputusan walikota terlebih dahulu.

Keberadaan Perwal ini diharapkan mampumengantisipasi terjadinya pelanggaran dan penyelewengan dana hibah dan bansos yang kerap menjadi masalah itu.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangsel Ade Iriana mengatakan, dalam penyaluran hibah dan bansos rawan akan penyelewengan.

Untuk itu, dengan adanya Perwal ini dapat mencegah penerima hibah dan bansos fiktif.
"Penyaluran dana hibah dan bansos. Kondisi ini,tentunya rawan pelanggaran hukum," ungkapnya usai sosialisasi Perwal di Puspiptek Serpong.
 
Dikatakan Ade dalam Perwal tersebut diatur bahwa pihak penerima dana hibah dan bansos wajib mengantongi SK WaliKota Tangsel terlebih dahulu.

Dalam Permendagri Nomor 32 / 2011, tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, pada huruf G secara tegas mengatur prosedur sistem penganggaran hingga pertanggung  jawaban dana hibah dan Bansos harus melalui Perwal.

"Bagi pihak yang akan menerima dana hibah dan bansos, harus diperiksa oleh TAPD (Tim AnggaranPemerintah Daerah). Nantinya TAPD akan melihat RAB(Rencana Anggaran Biaya) dari proposal yang ditujukkan logis atau tidak," ujarnya.(DRA)

BANDARA
Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kabur ke Indonesia, Kemenkum RI Ekstradisi WNA Rusia

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:51

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengekstradisi warga negara Rusia bernama Alexander Vladimirovich Zverev (AZV) ke negara asalnya, setelah pemerintah negara federasi Rusia memohon langsung ke Pemerintah RI.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

Senin, 7 Juli 2025 | 16:23

Program Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai berjalan dan akan dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tangerang.

TEKNO
YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:12

YouTube akan segera menggulirkan perubahan besar dalam kebijakan monetisasi untuk menindak konten-konten tidak orisinal, termasuk video yang diproduksi massal dan bersifat repetitif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill