A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: controllers/tangsel.php

Line Number: 78

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: controllers/tangsel.php

Line Number: 79

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: controllers/tangsel.php

Line Number: 80

Pemkot Tangsel dan MUI Keluarkan Surat Imbauan
Connect With Us

Pemkot Tangsel dan MUI Keluarkan Surat Imbauan

| Jumat, 20 Juli 2012 | 17:37

( / )


Reporter : Bambang Soesatyo
TANGERANG-  Pemkot Tangsel dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran bersama untuk mengatur tempat hiburan dan restauran selama bulan Ramadhan.

Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan tersebut beromor: 450/227-Budpar/2012 dan Nomor: 09/SM/MUI-Tangsel/VII/2012 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan di Kota Tangsel dan Imabuan Amaliyah Ummat Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1433H/2012.

Surat Edaran Bersama ini berisi tentang imbauan kepada masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, agar menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan prilaku toleran, saling menghormati dan tidak makan/minum/merokok di tempat umum.
 
Imbauan ini juga ditujukan kepada organisasi masyarakat /LSM dan masyarakat lainnya agar tidak melakukan sweeping, tindakan anarkis terhadap tempat hiburan dan usaha kepariwisataan serta mempercayakan penanganan kondusif kepada aparat yang berwenang.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol KotaTangsel, Azhar Syam’un Rakhmansyah, surat ddaran bersama ini merupakan hasil pembahasan antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan, MUI Tangsel dan unsur Muspida.
Azhar mengatakan, surat edaran bersama ini selain mengelurkan imbauan juga mengatur jam operasional tempat hiburan dan jenis usaha restauran/rumah makan yang ada di Kota Tangsel.
Untuk jenis usaha hiburan selama Ramadhan, yaitu kelab malam, diskotik, pub, live musik, karaoke, kafe/warung remang-remang, bar, rumah bilyar, panti mijat, SPA, permainan ketangkasan dilarang melaksanakan kegiatan dan  tutup secara total selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dimulai 2 hari menjelang bulan suci Ramadhan dan 7 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1433 H.

Lebih lanjut Azhar mengatakan, namun untuk jenis usaha hiburan yang diselenggarakan di hotel berbintang sebagai fasilitas hotel, menurut surat edaran bersama tersebut dapat dibuka dengan pengaturan jam operasional, yaitu klub malam, diskotik, karaoke dan live musik  mulai operasional jam 21.00 WIB s/d 24. 00 WIB setiap hari, panti pijat dan SPA mulai operasi jam 15.30 WIB s/d 22.00 WIB.
Sedangkan jenis usaha restoran/rumah makan dengan memperhatikan etika dan estetika, maka waktu operasional, untuk restoran/rumah makan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB s/d 04.00 WIB dengan mengenakan penutup/gordyn sebelum masuk waktu berbuka agar tidak nampak dari luar.
 
 “Surat Edaran Bersama ini sudah sudah kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Tangsel, khususnya umat Islam, seluruh pengusaha usaha kepariwisataan di Kota Tangsel dan seluruh organisasi kemasyarakatan di Kota Tangsel sejak ditandatanganinya surat ini,” papar Azhar.

Azhar mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini, atau dengan kata lain ada pelaku usaha yang melanggar, maka akan dilakukan penindakan langsung oleh petugas/aparat yang berwenang. ”Bagi usaha kepariwisataan yang didapati melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi administrasi teguran langsung (panggilan), teguran tertulis, penghentian atau penutupan usaha dalam bentuk pencabutan Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) dan dikenakan sanksi pidana berdasarkan kenetuan perundangt-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

BANTEN
Permudah Akses Pembayaran Listrik, Srikandi PLN Banten Kenalkan Program Yarling

Permudah Akses Pembayaran Listrik, Srikandi PLN Banten Kenalkan Program Yarling

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:28

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan PLN melalui kemudahan akses pembayaran listrik dengan program Pembayaran Keliling (Yarling).

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

NASIONAL
Sambut KTT WWF ke-10, PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan

Sambut KTT WWF ke-10, PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:03

PT PLN (Persero) menggelar Apel Siaga Kelistrikan di kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali pada Jumat, 17 Mei 2024.

SPORT
Tingginya Nyaris 2 Meter, Tim Voli Jakarta Electric PLN Datangkan Marina Markova

Tingginya Nyaris 2 Meter, Tim Voli Jakarta Electric PLN Datangkan Marina Markova

Selasa, 14 Mei 2024 | 16:51

Tim bola voli putri Jakarta Electric PLN merekrut bintang muda voli dunia, Marina Markova, untuk memperkuat tim dalam lanjutan PLN Mobile Proliga 2024. Pemain dengan tinggi hampir 2 meter itu akan mengisi posisi lini serang tim.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill