A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: controllers/tangsel.php

Line Number: 78

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: controllers/tangsel.php

Line Number: 79

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: controllers/tangsel.php

Line Number: 80

Pemkot Tangsel dan MUI Keluarkan Surat Imbauan
Connect With Us

Pemkot Tangsel dan MUI Keluarkan Surat Imbauan

| Jumat, 20 Juli 2012 | 17:37

( / )


Reporter : Bambang Soesatyo
TANGERANG-  Pemkot Tangsel dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel mengeluarkan surat edaran bersama untuk mengatur tempat hiburan dan restauran selama bulan Ramadhan.

Surat Edaran Bersama yang dikeluarkan tersebut beromor: 450/227-Budpar/2012 dan Nomor: 09/SM/MUI-Tangsel/VII/2012 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan di Kota Tangsel dan Imabuan Amaliyah Ummat Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1433H/2012.

Surat Edaran Bersama ini berisi tentang imbauan kepada masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, agar menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan prilaku toleran, saling menghormati dan tidak makan/minum/merokok di tempat umum.
 
Imbauan ini juga ditujukan kepada organisasi masyarakat /LSM dan masyarakat lainnya agar tidak melakukan sweeping, tindakan anarkis terhadap tempat hiburan dan usaha kepariwisataan serta mempercayakan penanganan kondusif kepada aparat yang berwenang.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol KotaTangsel, Azhar Syam’un Rakhmansyah, surat ddaran bersama ini merupakan hasil pembahasan antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan, MUI Tangsel dan unsur Muspida.
Azhar mengatakan, surat edaran bersama ini selain mengelurkan imbauan juga mengatur jam operasional tempat hiburan dan jenis usaha restauran/rumah makan yang ada di Kota Tangsel.
Untuk jenis usaha hiburan selama Ramadhan, yaitu kelab malam, diskotik, pub, live musik, karaoke, kafe/warung remang-remang, bar, rumah bilyar, panti mijat, SPA, permainan ketangkasan dilarang melaksanakan kegiatan dan  tutup secara total selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dimulai 2 hari menjelang bulan suci Ramadhan dan 7 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1433 H.

Lebih lanjut Azhar mengatakan, namun untuk jenis usaha hiburan yang diselenggarakan di hotel berbintang sebagai fasilitas hotel, menurut surat edaran bersama tersebut dapat dibuka dengan pengaturan jam operasional, yaitu klub malam, diskotik, karaoke dan live musik  mulai operasional jam 21.00 WIB s/d 24. 00 WIB setiap hari, panti pijat dan SPA mulai operasi jam 15.30 WIB s/d 22.00 WIB.
Sedangkan jenis usaha restoran/rumah makan dengan memperhatikan etika dan estetika, maka waktu operasional, untuk restoran/rumah makan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB s/d 04.00 WIB dengan mengenakan penutup/gordyn sebelum masuk waktu berbuka agar tidak nampak dari luar.
 
 “Surat Edaran Bersama ini sudah sudah kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Tangsel, khususnya umat Islam, seluruh pengusaha usaha kepariwisataan di Kota Tangsel dan seluruh organisasi kemasyarakatan di Kota Tangsel sejak ditandatanganinya surat ini,” papar Azhar.

Azhar mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini, atau dengan kata lain ada pelaku usaha yang melanggar, maka akan dilakukan penindakan langsung oleh petugas/aparat yang berwenang. ”Bagi usaha kepariwisataan yang didapati melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi administrasi teguran langsung (panggilan), teguran tertulis, penghentian atau penutupan usaha dalam bentuk pencabutan Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) dan dikenakan sanksi pidana berdasarkan kenetuan perundangt-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

BISNIS
138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

138 Tahun Berdiri Del Monte Foods Dinyatakan Bangkrut, Begini Nasib Produknya di Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 | 12:22

Del Monte Foods, perusahaan makanan kaleng asal Amerika Serikat yang telah berdiri selama 138 tahun, resmi mengajukan kebangkrutan. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak

KOTA TANGERANG
5 Orang Luka Bakar Akibat Truk Tangki BBM Terbakar di Pinang Tangerang

5 Orang Luka Bakar Akibat Truk Tangki BBM Terbakar di Pinang Tangerang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:41

Satu unit gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan sementara bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, terbakar.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

TEKNO
Diintimidasi Debt Collector Pinjol? Ketahui Hak Peminjam dan Cara Melaporkannya

Diintimidasi Debt Collector Pinjol? Ketahui Hak Peminjam dan Cara Melaporkannya

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:59

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2025 menunjukkan terdapat 1.676 pengaduan terindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, di mana 1.106 di antaranya berasal dari fintech lending.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill