Connect With Us

Satpol PP Tangsel Segel Tiga Bangunan Tak Berizin

| Kamis, 9 Agustus 2012 | 23:01

Reporter : Bambang Soesatyo

TANGERANG
- Satpol PP Kota Tangsel  pada Kamis (9/8) menyegel tiga gedung tak berizin. Penyetopan bangunan pertama, dilakukan di ruko di Jalan Siliwangi, tepatnya di seberang RS Permata Pamulang. Bangunan ini dihentikan paksa karena tak memiliki IMB.
 
Ini dibuktikan dengan segel yang telah dipasang Badan Pelayana Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, beberapa pekan lalu.
 
"Tapi, setelah kita awasi plang-nya tidak ada. Ternyata, saat kita konfirmasi ke BP2T, ternyata bangunan itu belum melengkapi perizinannya. Makanya kita berhentikan, dan beberapa barang bukti kita sita," ujar Muhamad Chaeroni, Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satpol PP Kota Tangsel.

    Kemudian, selain mengambil barang bukti berupa peralatan bangunan seperti cangkul, semen, sendok aduk, serta besi bangunan yang sudah siap dipasang.
 
"Kita juga memasang kembali plang segel dari BP2T," terangnya.
 
Kemudian gedung kedua yang distop paksa Satpol PP Kota Tangsel adalah bangunan ruko di Jalan Raya Serpong, tepatnya setelah pintu gerbang PT Pratama.
    Menurut Chaeroni, bangunan ini sudah disegel BP2T empat minggu lalu. Namun, setelah keempat kalinya mereka awasi, ternyata gedung tersebut tetap dikerjakan.
 
Bahkan, segel dari BP2T yang semula terpasang di depan bangunan itu pun sudah hilang. "Ini sudah keempat kalinya kita peringatkan. Tadinya sama, plang segel BP2T ada, tapi sekarang tidak ada. Makanya, kita konfirmasi lagi ke BP2T dan ternyata, bangunan ini belum membuat IMB juga," ujarnya.

    Selain itu, Chaeroni juga mendapatkan penjelasan dari BP2T bahwa, di area itu tidak akan diizinkan IMB-nya. Alasannya, membangun dengan tidak memberikan Garis Sepadan Jalan yang semestinya berjarak 10 meter dari badan jalan.
 
"Sebenarnya gedung ini juga tidak akan diberikan izin, karena tidak ada area untuk penghijauannya," jelasnya lagi.


TEKNO
Diintimidasi Debt Collector Pinjol? Ketahui Hak Peminjam dan Cara Melaporkannya

Diintimidasi Debt Collector Pinjol? Ketahui Hak Peminjam dan Cara Melaporkannya

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:59

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2025 menunjukkan terdapat 1.676 pengaduan terindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, di mana 1.106 di antaranya berasal dari fintech lending.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Pemkab Tangerang Musnahkan 141 Arsip Kedaluwarsa

Jumat, 11 Juli 2025 | 20:13

Ratusan arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang dimusnahkan di Ruang Aula Bandeng Dinas Perikanan, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, Jumat 11 Juli 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill