Connect With Us

Izin Minimarket di Tangsel Harus Dilengkapi IUTM

| Kamis, 4 Oktober 2012 | 15:24

Kepala BP2T Tangsel Dadang Sopyan ( / TN)

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangsel akan memberlakukan perizinan baru bagi usaha minimarket, yakni Izin Usaha Toko Moderen (IUTM). Itu dilakukan guna mengatur segala aspek dalam bisnis toko moderen, termasuk jarak antar toko moderen dengan toko moderen serta toko moderen dengan toko tradisional.
 
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Dadang Sofyan mengatakan, DPRD tengah menggodok aturan tersebut.  “Tidak lama lagi saya kira ini akan menjadi aturan baru dan segera diberlakukan,” katanya. Adapun yang akan mengeluarkan rekomendasi IUTM tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan. “Jadi bukan kami (BP2T) , itu domain dinas terkait. Nantinya juga akan diatur jarak antar toko moderen dengan toko moderen serta toko moderen dengan toko tradisional,” ujarnya.    
 

    Kepala Seksi  Perdagangan Dalam Negeri,  Disperindag Kota Tangsel Abdul Rahman menegaskan, selama ini memang belum ada satu pun pengusaha minimarket meminta rekomendasi teknis. “Segera kita akan mendatangi minimarket, terutama yang baru. Karena yang lama izinnya masih banyak yang dari Pemerintah Kabupaten Tangerang," ujarnya.  
 
Sebenarnya, aturan itu sudah harus dilaksanakan karena sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.53/2008 tentang Pedoman Penataan Pengelolaan Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan. “Jadi tanpa ada rekomendasi dari Disperindag, sebenarnya minimarket bisa dikatakan ilegal,” katanya.
 
Dalam aturan tersebut akan tertuang kelayakan sebuah minimarket, apakah akan mematikan usaha lain atau aturan untuk menghindari persaingan tidak sehat. “Setelah rekomendai Disperidag keluar, baru dibawa ke BP2T untuk diterbitkan izin operasionalnya.. Mulai saat ini, kita akan tegas kepada semua pengusaha yang tidak mengindahkan aturan" katanya.
 Sedangkan,    Sugeng Santoso, Wakil Ketua Komisi II membenarkan usulan dari Disperidag sedang dalam godokan DPRD. "Menurut saya itu bagus sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat. Sebab, pemberian rekomendasi semata untuk melakukan antisipasi dari pengusaha nakal, " tuturnya.

KOTA TANGERANG
Pengadilan Agama Tangerang Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Pengadilan Agama Tangerang Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:11

Dalam upaya memperkuat integritas lembaga dan mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih serta bebas dari praktik penyuapan, Pengadilan Agama (PA) Tangerang menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill