Connect With Us

Pemakaman Keluarga Akan Dibatasi

| Rabu, 7 November 2012 | 20:12

Nyekar di Makam. (tangerangnews / rangga)

 

TANGERANG
-Membuat Makam tidak boleh di sembarangan tempat. Walau lahan sendiri. Membuat kuburan harus mendapatkan izin pemerintah. Ketentuan ini, tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Kota Tangsel.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Robert Usman mengatakan, memasukkan klausul pembatasan itu untuk penataan. Supaya, pemakaman tidak berdiri sembarangan. "Ke depannya, pemakaman keluarga akan dibatasi," terang Robet, Rabu (7/11).

    Dikatakannya, dalam regulasi yang tengah digodok pansus, warga dianjurkan mendahulukan kepentingan bersama. Dalam hal ini, ketika mendirikan makam tidak bisa dilakukan di berbagai tempat. "Tetapi, harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ada," katanya.

    Bisa jadi, katanya, walau lahan tersebut milik keluarga, tetapi ketika lokasi diperuntukkan bagi pemukiman tidak mungkin dibuat kuburuan. Sehingga, perbuatan itu akan mengganggu penataan wilayah di Kota Tangsel. "Selain itu bisa jadi, keberadaan kuburan di tengah-tengah pemukiman juga akan mengganggu warga lain. Untuk itu, kita menganjurkan saat ini, warga jangan mendirikan kuburan di sembarang tempat," terangnya.

    Ke depannya, lanjut Robet, setiap akan mendirikan pemakaman harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel. Sehingga, sambungnya pendirian kuburan tersebut memudahkan pemerintah untuk melakukan penataan. "Secara khusus tidak ada ketentuan teknis untuk pendirian kuburan. Tetapi yang pasti dalam izin tersebut akan ditentukkan sesuai peruntukannya," jelasnya.

    Sayangnya, Robet tak bisa membeberkan jumlah pemakaman keluarga di Kota Tangsel. Hanya saja, kata Robet secara umum pemakaman keluarga tersebut jumlahnya tak sedikit. "Kalau kita lihat, banyak pemakaman keluarga itu. Makanya, kita masukkan aturan dalam raperda ini," ujarnya.

    Saat ini, rancangan regulasi tersebut sudah memasuki finalisasi. Menurut Robert, tinggal melakukan pertemuan dengan stakeholder untuk melengkapi pembahasan aturan itu. "Kita masih menjadwalkan pertemuan dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan forum kerukunan umat beragama untuk meminta pendapat mereka," katanya.

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Pindahkan Jemaat POUK Tesalonika Beribadah Sementara di Aula Eks Kantor Kecamatan Teluknaga

Bupati Tangerang Pindahkan Jemaat POUK Tesalonika Beribadah Sementara di Aula Eks Kantor Kecamatan Teluknaga

Sabtu, 4 April 2026 | 21:21

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memastikan jemaat POUK Tesalonika di Kecamatan Teluknaga dapat kembali melaksanakan ibadah di aula eks Kantor Kecamatan Teluknaga yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill