Connect With Us

Pemakaman Keluarga Akan Dibatasi

| Rabu, 7 November 2012 | 20:12

Nyekar di Makam. (tangerangnews / rangga)

 

TANGERANG
-Membuat Makam tidak boleh di sembarangan tempat. Walau lahan sendiri. Membuat kuburan harus mendapatkan izin pemerintah. Ketentuan ini, tertuang dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Kota Tangsel.

    Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemakaman dan Pengabuan Jenazah Robert Usman mengatakan, memasukkan klausul pembatasan itu untuk penataan. Supaya, pemakaman tidak berdiri sembarangan. "Ke depannya, pemakaman keluarga akan dibatasi," terang Robet, Rabu (7/11).

    Dikatakannya, dalam regulasi yang tengah digodok pansus, warga dianjurkan mendahulukan kepentingan bersama. Dalam hal ini, ketika mendirikan makam tidak bisa dilakukan di berbagai tempat. "Tetapi, harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ada," katanya.

    Bisa jadi, katanya, walau lahan tersebut milik keluarga, tetapi ketika lokasi diperuntukkan bagi pemukiman tidak mungkin dibuat kuburuan. Sehingga, perbuatan itu akan mengganggu penataan wilayah di Kota Tangsel. "Selain itu bisa jadi, keberadaan kuburan di tengah-tengah pemukiman juga akan mengganggu warga lain. Untuk itu, kita menganjurkan saat ini, warga jangan mendirikan kuburan di sembarang tempat," terangnya.

    Ke depannya, lanjut Robet, setiap akan mendirikan pemakaman harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel. Sehingga, sambungnya pendirian kuburan tersebut memudahkan pemerintah untuk melakukan penataan. "Secara khusus tidak ada ketentuan teknis untuk pendirian kuburan. Tetapi yang pasti dalam izin tersebut akan ditentukkan sesuai peruntukannya," jelasnya.

    Sayangnya, Robet tak bisa membeberkan jumlah pemakaman keluarga di Kota Tangsel. Hanya saja, kata Robet secara umum pemakaman keluarga tersebut jumlahnya tak sedikit. "Kalau kita lihat, banyak pemakaman keluarga itu. Makanya, kita masukkan aturan dalam raperda ini," ujarnya.

    Saat ini, rancangan regulasi tersebut sudah memasuki finalisasi. Menurut Robert, tinggal melakukan pertemuan dengan stakeholder untuk melengkapi pembahasan aturan itu. "Kita masih menjadwalkan pertemuan dengan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan forum kerukunan umat beragama untuk meminta pendapat mereka," katanya.

BISNIS
382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

Jumat, 7 November 2025 | 22:40

Sebuah momen haru mewarnai keberangkatan 382 peserta menuju Tanah Suci melalui Program Umrah Satu Pesawat yang diselenggarakan oleh BTPN Syariah.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

KOTA TANGERANG
Tekan Risiko Banjir, Sachrudin Tinjau Normalisasi Kali Angke dan Kali Wetan 

Tekan Risiko Banjir, Sachrudin Tinjau Normalisasi Kali Angke dan Kali Wetan 

Senin, 10 November 2025 | 13:11

Wali Kota Tangerang Sachrudin meninjau langsung progres normalisasi Sungai Kali Angke di Karang Tengah dan Kali Wetan di Cipondoh, Jumat, 7 November 2025, lalu.

KAB. TANGERANG
Dipecat Gegara Bolos Berbulan-bulan, 2 ASN Kabupaten Tangerang Masih Terima Gaji

Dipecat Gegara Bolos Berbulan-bulan, 2 ASN Kabupaten Tangerang Masih Terima Gaji

Sabtu, 8 November 2025 | 21:40

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa dua aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menjalani proses pemberhentian masih tetap menerima gaji sampai keputusan resmi pemecatan dikeluarkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill