Connect With Us

BP2T Ancam Sweeping Perusahaan Tak Berizin

| Selasa, 28 Juli 2009 | 15:39

TANGERANGNEWS-Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Tangerang Selatan Mursan Sobari menyatakan puluhan perusahaan di Kota Tangerang Selatan diyakini banyak tidak memiliki izin. Itu dipicu lemahnya pengawasan pemerintah induk. Serta perilaku nakal pemilik perusahaan. "BP2T akan melakukan penertiban dan pengecekan terhadap perusahaan yang tidak memiliki izin usaha," ungkap Mursan, hari ini. Meski belum bisa memastikan berapa jumlah perusahaan yang tidak memilik izin, Mursan mengaku, terdapat sekitar 15 perusahaan dari ribuan perusahaan di Tangsel yang tidak memiliki izin. Umumnya berbentuk pabrik dan usaha pergudangan. Para pengelola itu memilih membuka kegiatannya di wilayah yang sulit dijangkau. Agar menghindari dari pemantauan petugas. BP2T telah menurunkan petugas ke lokasi-lokasi untuk mendata perusahaan perusahaan-perusahaan gelap itu. Diakui Mursan sebuah perusahaan sejatinya harus memiliki tiga kategori izin sekaligus seperti surat izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha kepariwisataan (SIUK) dan izin pemanfaatan ruang (IPR). "Klasifikasi dari sebuah perusahaan harus memiliki tiga surat kepemilikan tersebut. Bila tidak memiliki satu diantara dari tiga surat tersebut akan kita kenakan sanksi dan pemilik perusahaan harus mengurus surat yang belum dimiliki," ujarnya. Mursan menjelaskan untuk mengecek perusahaan tidak memiliki ijin sedikit mengalami kendala, karena BP2T Kabupaten Tangerang belum menyerahkan jumlah perusahaan yang berada di Kota Tangsel setelah kota baru itu dimekarkan November 2008. "BP2T Kota Tangsel kini sedang menunggu limpahan berkas puluhan perusahaan di Tangsel dari BP2T Kabupaten Tangerang, jika belum diserahkan kita sulit melakukan sweeping rutin karena tidak memiliki data perusahan-perusahaan yang ada di Tangsel," beber Mursan. Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan non Formal dan Informal, Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Didi Sutisna mengaku banyak tempat kursus yang belum memiliki legalitas. Ini tak hanya terkait izin operasional pendidikan, tapi juga izin usahanya. Kenyataan tersebut harus segera ditertibkan. Agar konsumen tidak merasa dirugikan saat mengikuti kegiatan tersebut. (Indra)
KOTA TANGERANG
Puluhan Napi High Risk Lapas Tangerang Dipindahkan ke Nusakambangan

Puluhan Napi High Risk Lapas Tangerang Dipindahkan ke Nusakambangan

Sabtu, 3 Mei 2025 | 18:18

-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang memindahkan sebanyak 59 narapidana ke Lapas Nusakambangan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Cair! Bantuan Rp300 Ribu per Bulan untuk Guru Honorer Mulai Juli 2025, Ini Syarat Penerimanya

Cair! Bantuan Rp300 Ribu per Bulan untuk Guru Honorer Mulai Juli 2025, Ini Syarat Penerimanya

Sabtu, 3 Mei 2025 | 17:42

Sebanyak 310 ribu guru honorer di Indonesia akan menerima bantuan langsung dari pemerintah sebesar Rp300 ribu per bulan. Program ini resmi diumumkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti

TEKNO
Hati-hati Tertipu, Begini Cara Membedakan QRIS Asli dan Palsu

Hati-hati Tertipu, Begini Cara Membedakan QRIS Asli dan Palsu

Sabtu, 3 Mei 2025 | 18:04

QRIS merupakan metode pembayaran digital yang banyak digandrungi lantaran dinilai lebih cepat dan oraktis dibandingkan uang tunai.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill