Connect With Us

Vonis Bebas Prita Dibatalkan

| Kamis, 30 Juli 2009 | 17:03

TANGERANGNEWS-Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah memutuskan untuk melanjutkan kembali persidangan kasus Prita Mulyasari atas dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, di Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan. Ketua Pengadilan Tinggi Banten Soemarno mengatakan, pihaknya telah menerima verset (perlawanan hukum) yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Kamis (25/6) lalu, yang telah membebaskan Prita Mulyasari dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. “Pembatalan vonis bebas Prita telah kita tetapkan, Senin (27/7) kemarin, dan surat putusannya sedang dalam proses untuk segera di serahkan kepada PN Tangerang. Jadi kita akan memerintahkan PN Tangerang untuk kembali melanjutkan persidangan Prita,” kata Soemarno usai acara pelantikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di gedung Pemerintah Kota Tangerang, hari ini Menurut Soemarno, putusan untuk melanjutkan sidang Prita dikarenakan adanya kesalahan persepsi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE) yang dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena akan berlaku 2 tahun lagi setelah diundangkan, yakni april 2010. Padahal, kata dia, menurut pasal 54 ayat 1 dan 2 UU No. 11 / 2008 tentang ITE menyatakan bahwa dalam ayat 1 UU tersebut diberlakukan sejak ditetapkan atau terbentuk dan dalam ayat 2 diberlakukan paling lambat 2 tahun setelah penetapan. “Jadi sebenarnya pasal itu sudah berlaku saat ini, bukan berlaku setelah 2 tahun. Maka dari itu kita mengacu kepada Pasal ini,” katanya.(Rangga)
TEKNO
Hati-hati Tertipu, Begini Cara Membedakan QRIS Asli dan Palsu

Hati-hati Tertipu, Begini Cara Membedakan QRIS Asli dan Palsu

Sabtu, 3 Mei 2025 | 18:04

QRIS merupakan metode pembayaran digital yang banyak digandrungi lantaran dinilai lebih cepat dan oraktis dibandingkan uang tunai.

KOTA TANGERANG
Puluhan Napi High Risk Lapas Tangerang Dipindahkan ke Nusakambangan

Puluhan Napi High Risk Lapas Tangerang Dipindahkan ke Nusakambangan

Sabtu, 3 Mei 2025 | 18:18

-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang memindahkan sebanyak 59 narapidana ke Lapas Nusakambangan.

KAB. TANGERANG
2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

2 Km Sisa Pagar Laut Tangerang Telah Selesai Dibongkar

Jumat, 2 Mei 2025 | 17:39

Sisa pagar laut sepanjang 2 Kilometer di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah selesai dibongkar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill