TANGERANG-Pemkot Tangsel menyerahkan bantuan dana bantuan tahun 2013 kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel sebesar Rp600 juta. Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, keberadaan lembaga ini memiliki peranan penting untuk menjadi penyejuk ditengah masyarakat.
“Sebenarnya tanpa diberikan bantuan juga, saya yakin MUI Kota Tangsel bisa melaksanakan tugas untuk umat,” ungkap Airin di Gedung Joeang PGRI Rabu (16/1).
Airin mengatakan, dalam memberikan dana bantuan ini sudah menjadi kewajiban pemerintah, sesuai dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Peraturan Wali Kota No. 92 tentang Penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial. "Ini bantuan wajib," katanya.
Airin menjelaskan, MUI Tangsel telah banyak membantu Pemkot Tangsel dalam mensyiarkan pesan-pesan agama sebagai kota religius.
Kedepannya, MUI Kota Tangsel diharapkan dapat lebih bersinergi dengan Pemkot Tangsel. “Saya berharap manfaat MUI dapat terus ditambah sebagai lembaga penyejuk masyarakat dan menjadi tempat konsultasi keagamaan,” harapnya.
MUI Jadi Susu Ditengah Masyarakat
Ketua MUI Kota Tangerang Selatan KH Saidih meminta para alim ulama dan tokoh agama pandai membaca lahiriah dan batiniah.
MUI harus mampu menjadi pedoman dan pegangan umat didalam kehidupan bermasyarakat. “Seperti lampu yang bisa menerangi masyarakat. Jadilah minuman susu ditengah-tengah masyarakat,” ajaknya.
KH Saidih memaparkan konotasi susu mengandung makna suci dan positif ditengah masyarakat. Bantuan dana dari Pemerintah Kota Tangsel ini menurutnya juga akan disisihkan kepada para korban banjir di Provinsi Banten.
KH Saidih menambahkan, dana bantuan yang diberikan tersebut merupakan amanat dan para pengurus harus dapat mempertanggung jawabkan untuk kepentingan umat.
Dia mengatakan, MUI tingkat kecamatan menurutnya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp12,5 juta dan ditingkat kelurahan masing-masing memperoleh sebanyak Rp 2,5 juta.
“Susu kalau dicampur kopi menjadi kopi susu, kalau dicampur jahe jadi susu jahe. MUI harus bisa menempatkan diri di segala lapisan masyarakat. Tentunya sesuai dengan syariat dan pedoman dalam agama Islam,” ujar KH Saidih. (DNG)