Connect With Us

Setelah Dinyatakan Waras, Nurlena Pembunuh Anak Tiri akan Dikirim Besok

| Selasa, 22 Januari 2013 | 16:00

Tersangka penyiksa anak tirinya saat dibawa petugas. (tangerangnews / dira)

 

TANGERANG-Kasus ibu tiri yang melakukan penganiayaan terhadap anaknya, yakni Nurlena,26, tersangka pembunuh Aini Junistisia,4, proses peradilannya akan memasuki tahap pengadilan.
Menurut Kasat Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Shinto Silitonga, pihaknya telah mengirimkan berkas perkara Nurlena ke Kejaksaan Tinggi Tigaraksa pada tanggal 7 Januari 2013 silam.

"Sudah dinyatakan lengkap. Sesudah dipelajari, berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh Jaksa," jelas Shinto Selasa (22/1/2013).
 
Shinto kembali menjelaskan, tidak ada berkas yang kurang lengkap dari kasus yang terjadi di rumah kontrakan RT 04/05 No.22 Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren,kabupaten Tangerang, Kamis (29/11) lalu itu. "Tersangka dan barang bukti akan kami kirimkan esok," kata Shinto.

Aini meninggal pada hari Kamis (29/11/2012) silam setelah sebelumnya mengalami koma selama empat hari akibat serangkaian penganiayaan yang dilakukan oleh Nurlena.

Atas perbuatannya tersebut, Nurlena terancam jerat pidana Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 mengenai Penganiayaan. Tanggal 5 Desember 2012, Nurlena yang tengah dalam keadaan mengandung tersebut sempat menjalani tes kejiwaan di Mapolda Metro Jaya, namun hasil tes menunjukkan bahwa kondisi kejiwaan Nurlena tak terganggu atau waras. (DRA)
 
KOTA TANGERANG
PESTA Vaksinasi Rabies Gratis Kembali Digelar di Kota Tangerang, Kuota Terbatas untuk 20 Anabul

PESTA Vaksinasi Rabies Gratis Kembali Digelar di Kota Tangerang, Kuota Terbatas untuk 20 Anabul

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:35

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kembali menyelenggarakan program vaksinasi rabies gratis untuk hewan peliharaan bertajuk Pekan Steril Anabul Kita (PESTA)

KAB. TANGERANG
Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Kekerasan dan Pencurian

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:39

Jajaran Polresta Tangerang mengungkap dan menangkap Tersangka, D.F., warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 setelah gelar perkara berdasarkan bukti cukup.

TEKNO
Mengenal XRP dan Dogecoin, Begini Cara Kerjanya

Mengenal XRP dan Dogecoin, Begini Cara Kerjanya

Rabu, 14 Mei 2025 | 20:00

Terdapat banyak aset crypto yang bisa dijadikan aset investasi atau sekedar trading. Meski demikian, sebelum melakukan trading pada aset crypto, pastinya harus mengetahui latar belakangnya, hingga prediksi harga di masa depan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill