TANGSEL-DPRD Tangsel akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas soal parkir off street (area khusus parkir) yang kini penertibannya menuai masalah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangsel Hadidin mengaku, panja parkir diperlukan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan pendapatan daerah dari sektor pajak parkir.
“Kalau banyak yang tidak berizin, kita harus cari duduk perkaranya di mana. Dan, apakah selama ini potensi parkir itu terdata atau tidak,” kata Hadidin, Jumat (25/1).
Hadidin menjelaskan, selama ini pihaknya hanya mendapatkan informasi bahwa di Kota Tangsel terdapat 37 lokasi parkir yang tak berizin. Itu pun, karena izinnya sudah habis. Tetapi, katanya, pada pekan ini Pemkot Tangsel melakukan penertiban terhadap ratusan lokasi parkir yang tak berizin.
“Ini berarti yang dilaporkan kepada DPRD lebih dari itu. Kenapa bisa terjadi?” katanya penuh tanya.
Jika hal demikian benar, kata Hadidin, maka terdapat miliaran rupiah peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang. Hal itu, katanya, jelas sangat merugikan daerah yang semestinya bisa menambah pundi-pundi pendapatan daerah.
“Bukan menguap lagi. Sudah jelas, kalau tidak ada izin pajaknya tidak terpungut. Berati tidak ada pajak yang masuk ke daerah,” jelasnya.
Panja, kata Hadidin, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Tangsel bisa diusulkan oleh anggota Dewan baik atasnama komisi atau fraksi. Usulan panja, akan ditindaklanjuti Hadidin, dalam forum Badan Musyawarah (Banmus). “Kita akan sampaikan kepada unsur pimpinan di forum Banmus,” imbuhnya.
Sebelum membentuk panja, Hadidin berjanji akan memanggil tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkaitan dengan masalah parkir dan perpajakan. Yaitu, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), dan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel. “Senin (28/1) siang akan kita panggil. Pertemuan di ruang rapat gabungan, dan harus terbuka, biar semua warga tahu,” ujarnya. (TMD/DNG)