TANGERANG-Setelah penetapan status tersangka terhadap Rangga Putra Sadewa ,16, korban pengeroyokan yang dilakukan Muhammad Sulaeman alias Bolot bersama anak dan menantunya Polsek Pondok Aren beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi atau biasa akrab dipanggil Kak Seto berharap pengacara tidak saling tuntut dalam penyelesaian kasus yang menimpa anak. "Jika pengacara saling menuntut maka masalah akan semakin ruwet," ucapnya, Minggu (27/1).
Kak Seto juga mengatakan, Rangga seharusnya mendapatkan perlindungan dan meminta adanya suatu perdamaian. "Memang jelas ada kekerasan yang dilakukan.Tetapi jika bisa diselesaikan secara keluarga kenapa tidak, mereka kan masih keluarga," katanya.
Saat ditanya terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Bolot, Kak Seto menjelaskan, sejauh ini dia tidak mengetahui kesalahan yang dilakukan oleh Bolot. "Seharusnya tidak ada perbedaan hukum antara artis dan masyarakat biasa," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Ciputat Kompol Alip mengatakan, hingga saat ini penanganan sudah sampai penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kita hanya tinggal menunggu kapan P21nya," ucapnya Minggu (27/1).
(DNG)