Connect With Us

Mau Memperkosa, IS Merokok Dulu

| Selasa, 2 April 2013 | 20:32

Ilustrasi korban pemerkosaan (Ist / Ist)

 

TANGERANG-IS alias Haji ,42, pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap CD ,24, guru SD di Tangsel yang tinggal di kontrakannya Jalan Gelatik, Sawah Lama, Ciputat, Jumat (29/03) dini hari lalu, sempat merokok hingga dua batang.

Menurut IS, sebelum melakukan perampokan dan perkosaan, dirinya sempat membakar sebatang rokok sambil berdialog dengan korban. Kemudian korban diperkosanya sebanyak satu kali di atas ranjang. Setelah itu, pelaku kembali membakar rokok lalu menjarah barang-barang di kontrakan korban.

"Sebelumnya, saya tidak pernah mengintai kontrakanya. Selain itu saya dan dia juga tidak saling kenal. Korban saya perkosa cuma satu kali, mana ada yang kuat kalau sampai tiga kali," katanya, Selasa (2/4/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, perampok bersenjata tajam, menyatroni rumah kontrakan seorang guru di Jalan Gelatik, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan. Tak hanya menguras harta benda, pelaku juga tega memperkosa korban. (SBN)
 
BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangsel Gandeng Ombudsman Sikat Pratik Siswa Titipan di SPMB 2026

Pemkot Tangsel Gandeng Ombudsman Sikat Pratik Siswa Titipan di SPMB 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:11

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil langkah tegas demi memastikan proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan bersih dan adil.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill