Connect With Us

Mau Memperkosa, IS Merokok Dulu

| Selasa, 2 April 2013 | 20:32

Ilustrasi korban pemerkosaan (Ist / Ist)

 

TANGERANG-IS alias Haji ,42, pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap CD ,24, guru SD di Tangsel yang tinggal di kontrakannya Jalan Gelatik, Sawah Lama, Ciputat, Jumat (29/03) dini hari lalu, sempat merokok hingga dua batang.

Menurut IS, sebelum melakukan perampokan dan perkosaan, dirinya sempat membakar sebatang rokok sambil berdialog dengan korban. Kemudian korban diperkosanya sebanyak satu kali di atas ranjang. Setelah itu, pelaku kembali membakar rokok lalu menjarah barang-barang di kontrakan korban.

"Sebelumnya, saya tidak pernah mengintai kontrakanya. Selain itu saya dan dia juga tidak saling kenal. Korban saya perkosa cuma satu kali, mana ada yang kuat kalau sampai tiga kali," katanya, Selasa (2/4/2013).

Seperti diberitakan sebelumnya, perampok bersenjata tajam, menyatroni rumah kontrakan seorang guru di Jalan Gelatik, Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan. Tak hanya menguras harta benda, pelaku juga tega memperkosa korban. (SBN)
 
TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill