Connect With Us

Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Warga Negara Asing

| Selasa, 9 April 2013 | 17:47

Airin Rachmi Diany (tangerangnews / icha)

TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah tersebut. Hal itu diungkapkan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat Rapat Koordinasi pimpinan Kepala Daerah tentang keberadaan orang asing dan organisasi terlarang, Rabu (9/4) di Wisma Tamu, Puspiptek, Serpong.

Airin mengatakan, saat ini jumlah orang asing yang ada di Tangsel sebanyak 729 orang. Dari jumlah tersebut, yang sudah melapor sekitar 110 orang, sementara sisanya 619 sudah tercatat dan melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap jumlah tenaga asing yang ada di Tangsel. Untuk itu, kami akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Tangerang. Meski begitu, banyaknya warga asing di Kota Tangsel harus disikapi secara positif, karena banyak tenaga asing yang mampu mentransfer skill dan ilmu kepada warga Tangsel,” jelas Airin.

Lebih lanjut Airin mengatakan, dengan banyaknya isu warga asing yang tidak tercatat di sejumlah wilayah bahkan terdapat imigran gelap di beberapa wilayah, untuk itu Kota Tangsel akan terus mematau jumlah warga asing di setiap kecamatan bahkan sampai ke RT/RW.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Tangerang Endang Supriadi Syamsi mengatakan, pihaknya akan membuat tim koordinasi pengawasan orang asing di Kota Tangsel, sehingga nantinya akan terpantau jumlahnya.

“Sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan wilayah Tangsel, di antaranya jemput bola pembuatan paspor haji. Namun untuk koordinasi warga asing, kami melalui Pemkot Tangsel juga akan bekerjasam dengan RT/RW setempat. Sehingga mempermudah pemantauan,” papar Endang.

Sementara Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rozak mengatakan, banyaknya organisasi yang tidak terdaftar di Kota Tangsel akan membuat rawan wilayah. Untuk itu, Pemkot diharapkan lebih ketat dalam pengawasan organisasi masyarakat atau partai politik.

“Untuk itu, organisasi massa atau partai politik harus terdaftar di Kesbangpol. Sehingga jika terdapat organisasi terlarang bisa secepatnya terdeteksi atau terpantau,” kata Rozak.(DRA)
NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

TANGSEL
Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:02

Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi trotoar di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill