Connect With Us

Ogah Kecolongan seperti di Kabupaten, Tangsel Wajibkan Perusahaan Lapor

| Kamis, 9 Mei 2013 | 22:51

Buruh rusak rumah kepala desa (tangerangnews / rangga)




TANGSEL
-Seolah tak mau mencontoh pemerintah induknya, yakni soal Pabrik Kuali di Kabupaten Tangerang yang sedang ramaai diberitakan telah melakukan perbudakan, Pemkot Tangsel meminta jajarannya melakukan pemantauan dan mewajibkan lapor bagi seluruh perusahaan yang ada di kota yang dipimpin Airin Rachmi Diany itu.


    Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel Purnama Wijaya tak memungkiri, kemungkinan hal itu terjadi di Kota Tangsel. Mengingat, di kota ini juga banyak industri. Namun demikian, Purnama mengaku sudah meminta kepada jajarannya agar menerapkan aturan yang ada.
    
“Salah satunya, wajib lapor ketenagakerjaan. Di Kota Tangsel ada sekitar 2.766 perusahaan, semuanya kita tekankan untuk melaporkan jumlah buruh dan karyawannya,” terangnya, Selasa (7/5).

    Purnama melanjutkan, dengan wajib lapor itulah pemerintah memiliki waktu untuk mengawai perusahaan. Sehingga, tidak terjadi praktik perbudakan seperti yang dialami puluhan buruh di Kabupaten Tangerang.

    “Jelas manfaatnya sangat banyak. Pertama, kita bisa melakukan deteksi ketenagakerjaan, izin perusahaan, dan penerapan UMK. Bahkan, sampai praktik perbudakan. Karena, bagaimana pemerintah bisa mengetahui di tempat itu ada perbudakan, kalau tidak masuk ke industri tersebut,” terangnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Tangsel Urip Supriatna menambahkan, setiap industri atau pengusaha wajib melaporkan kepada pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/1981 tentang Norma Keselamatan Kerja.

    “Dalam aturan itu dijelaskan bahwa, pengusaha wajib lapor kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk mengurusi ketenagakerjaan,” terang Urip.

    Ketentuannya, setiap perusahaan wajib melaporkan hal itu kepada pemerintah paling lambat 30 hari setelah pembukaan, pendirian atau membuka kembali atau setelah pindah tempat. Jika tidak dilakukan maka, pengusaha tersebut terancam kena sanksi pidana.

    “Kalau sanksi pidananya memang ringan. Hanya kurungan tiga bulan atau denda Rp1 juta,” kata Urip. Tetapi, lanjut Urip, meski sanksi itu ringan, kewajiban pelaporan itu sangat penting dilakukan. Mengingat, data laporan wajib ketenagkerjaan itu akan menjadi dasar pengawasan bagi pemerintah.

    “Kita tidak akan mengetahui berapa jumlah tenaga kerja, fasilitas apa yang diberikan tanpa laporan itu,” ujarnya.

    Setelah adanya laporan itu, lanjut Urip, pihaknya juga memiliki kesempatan untuk melakukan pengawasan ke lapangan. Apakah, dokumen yang dilaporkan pengusaha tersebut sudah sesuai dengan keadaan di lapangan atau tidak.

    “Selama ini, cara ini efektif bagi kita dalam melakukan pengawasan. Sebab, setiap pengusaha yang menyampaikan laporan terus kita kontrol,” jelas Urip.

    Namun demikian, dari jumlah perusahaan sebanyak 2.766 di Kota Tangsel sebagian besarnya belum memberikan laporan. Dari jumlah itu, baru sekitar 1.453 perusahaan yang menyampaikan laporan kepada Dinsosnakertrans.

“Untuk menekan kesadaran pengusaha ini, kita terus lakukan sosialisasi. Sebab, dari hasil identifikasi masalah kebanyakan pengusaha tak memberikan laporan karena ketidaktahuan aturan itu,” terang Urip. (KWN)


OPINI
Supervisi yang Membina, Bukan Sekadar Menilai

Supervisi yang Membina, Bukan Sekadar Menilai

Jumat, 30 Oktober 2026 | 18:29

Bagi sebagian guru, kata “supervisi” masih terdengar seperti jadwal ujian: tegang, penuh persiapan dadakan, lalu lega ketika selesai. Padahal supervisi dirancang untuk membantu guru bertumbuh. Jika hanya berhenti pada pengisian instrumen

TEKNO
Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan pelayanan publik berbasis digital tetap berjalan lancar. Pemkot juga menjamin seluruh data pribadi masyarakat berada dalam kondisi aman

KOTA TANGERANG
Cari Informasi Keimigrasian Lebih Mudah, Warga Tangerang Bisa Akses Layanan SAPA Imigrasi

Cari Informasi Keimigrasian Lebih Mudah, Warga Tangerang Bisa Akses Layanan SAPA Imigrasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:28

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan responsif.

KAB. TANGERANG
Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:14

Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill