Connect With Us

Tak Ada Kantor X di Indonesia, Komdigi Desak Elon Musk

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 26 November 2024 | 10:51

Ilustrasi aplikasi X milik Elon Musk. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Aplikasi X, atau sebelumnya dikenal sebagai Twitter, saat ini menjadi satu-satunya platform media sosial besar yang beroperasi di Indonesia tanpa memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri. 

Menanggapi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak perusahaan milik Elon Musk tersebut untuk segera mendirikan kantor di Indonesia.  

"Kan X enggak punya kantor di Indonesia nih. Ayo X juga datang (buka kantor) ke sini," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi Prabu Revolusi, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, 26 November 2024.

Prabu menjelaskan, kehadiran kantor perwakilan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap konten yang tersebar di platform tersebut. Saat ini, semua platform digital yang beroperasi di Indonesia, selain X, telah berkomitmen untuk menjaga ruang digital, terlebih menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024.  

"Pastikan bahwa Anda semua bertanggung jawab atas informasi yang ada di atas platform Anda sendiri," tegasnya.

Menurutny, hal ini dilakukan agar memastikan bahwa platform seperti X dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga ruang digital di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya potensi penyebaran hoax dan ujaran kebencian menjelang Pilkada.  

Misalnya saja, lanjut Prabu, sebagai upaya mempromosikan literasi digital Komdigi telah bekerja sama dengan berbagai platform media sosial lainnya, seperti Snack Video, untuk menghadirkan konten positif yang mendidik masyarakat tentang Pilkada. 

Konten ini diharapkan dapat membantu pengguna menghindari berita palsu, ujaran kebencian, serta konten negatif lainnya.  

"Kalau platform yang lain, ini ada teman-teman kan, TikTok, Meta, YouTube, kalau boleh harus X juga datang ke sini juga gitu," pungkas Prabu.  

NASIONAL
Aturan Baru UU Ketenagakerjaan: Dilarang Tahan Ijazah, Magang Maksimal 6 Bulan!

Aturan Baru UU Ketenagakerjaan: Dilarang Tahan Ijazah, Magang Maksimal 6 Bulan!

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:08

Pelindungan tenaga kerja di Indonesia memasuki babak baru setelah DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill