Connect With Us

Bisa dari Rumah, Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi

Fahrul Dwi Putra | Senin, 12 Mei 2025 | 15:54

BPJS Ketenagakerjaan (sumber Antaranews/Google / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Masyarakat kini tak perlu lagi mengantre di kantor cabang untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menghadirkan kemudahan proses klaim yang dapat dilakukan sepenuhnya secara online dari rumah.

Fitur klaim JHT melalui aplikasi ini ditujukan untuk peserta yang telah berhenti bekerja, baik karena resign maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan hanya menggunakan ponsel pintar, pencairan dana JHT bisa dilakukan dalam hitungan menit.

Berdasarkan informasi dari Instagram Indonesiabaik.di, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, kemudian login atau mendaftar akun baru. 

Setelah berhasil masuk, peserta dapat memilih menu “Jaminan Hari Tua” dan melanjutkan ke opsi “Klaim JHT”.

Selanjutnya, sistem akan menampilkan indikator kelayakan klaim. Peserta hanya bisa melanjutkan pengajuan jika semua indikator berwarna hijau, yang berarti saldo JHT tidak melebihi Rp10 juta, status kepesertaan sudah nonaktif, dan semua dokumen persyaratan telah terpenuhi.

Setelah itu, peserta diminta memilih alasan pengajuan klaim dan mengonfirmasi data yang ditampilkan. 

Proses verifikasi identitas dilakukan dengan mengunggah foto KTP dan melakukan swafoto langsung melalui aplikasi. Selanjutnya, peserta diminta mengisi data rekening bank yang masih aktif atas nama pribadi.

Langkah berikutnya, aplikasi akan menampilkan jumlah saldo JHT yang dapat dicairkan. Jika seluruh data telah sesuai, peserta cukup menekan tombol “Konfirmasi”. Notifikasi keberhasilan pengajuan akan muncul, dan dana akan segera diproses untuk pencairan ke rekening peserta.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki guna menghindari kendala dalam proses pencairan. 

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

SPORT
Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44

Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.

TANGSEL
Gerebek Home Industry Narkoba, Polres Tangsel Amankan Sabu hingga Sinte Senilai Rp20 Miliar

Gerebek Home Industry Narkoba, Polres Tangsel Amankan Sabu hingga Sinte Senilai Rp20 Miliar

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:51

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan membongkar sindikat narkotika kelas kakap yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangsel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill