The Floritz Gallery Jadi Peluang Bisnis Menjanjikan di Asthara Skyfront City
Kamis, 11 Juni 2026 | 19:47
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TANGERANGNEWS.com- Masyarakat kini tak perlu lagi mengantre di kantor cabang untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menghadirkan kemudahan proses klaim yang dapat dilakukan sepenuhnya secara online dari rumah.
Fitur klaim JHT melalui aplikasi ini ditujukan untuk peserta yang telah berhenti bekerja, baik karena resign maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan hanya menggunakan ponsel pintar, pencairan dana JHT bisa dilakukan dalam hitungan menit.
Berdasarkan informasi dari Instagram Indonesiabaik.di, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, kemudian login atau mendaftar akun baru.
Setelah berhasil masuk, peserta dapat memilih menu “Jaminan Hari Tua” dan melanjutkan ke opsi “Klaim JHT”.
Selanjutnya, sistem akan menampilkan indikator kelayakan klaim. Peserta hanya bisa melanjutkan pengajuan jika semua indikator berwarna hijau, yang berarti saldo JHT tidak melebihi Rp10 juta, status kepesertaan sudah nonaktif, dan semua dokumen persyaratan telah terpenuhi.
Setelah itu, peserta diminta memilih alasan pengajuan klaim dan mengonfirmasi data yang ditampilkan.
Proses verifikasi identitas dilakukan dengan mengunggah foto KTP dan melakukan swafoto langsung melalui aplikasi. Selanjutnya, peserta diminta mengisi data rekening bank yang masih aktif atas nama pribadi.
Langkah berikutnya, aplikasi akan menampilkan jumlah saldo JHT yang dapat dicairkan. Jika seluruh data telah sesuai, peserta cukup menekan tombol “Konfirmasi”. Notifikasi keberhasilan pengajuan akan muncul, dan dana akan segera diproses untuk pencairan ke rekening peserta.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki guna menghindari kendala dalam proses pencairan.
Asthara Skyfront City membuka peluang bisnis baru bagi investor dan pelaku usaha melalui peluncuran The Floritz Gallery.
TODAY TAGSejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews