Connect With Us

Bisa dari Rumah, Begini Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Pakai Aplikasi

Fahrul Dwi Putra | Senin, 12 Mei 2025 | 15:54

BPJS Ketenagakerjaan (sumber Antaranews/Google / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com- Masyarakat kini tak perlu lagi mengantre di kantor cabang untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) menghadirkan kemudahan proses klaim yang dapat dilakukan sepenuhnya secara online dari rumah.

Fitur klaim JHT melalui aplikasi ini ditujukan untuk peserta yang telah berhenti bekerja, baik karena resign maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan hanya menggunakan ponsel pintar, pencairan dana JHT bisa dilakukan dalam hitungan menit.

Berdasarkan informasi dari Instagram Indonesiabaik.di, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store, kemudian login atau mendaftar akun baru. 

Setelah berhasil masuk, peserta dapat memilih menu “Jaminan Hari Tua” dan melanjutkan ke opsi “Klaim JHT”.

Selanjutnya, sistem akan menampilkan indikator kelayakan klaim. Peserta hanya bisa melanjutkan pengajuan jika semua indikator berwarna hijau, yang berarti saldo JHT tidak melebihi Rp10 juta, status kepesertaan sudah nonaktif, dan semua dokumen persyaratan telah terpenuhi.

Setelah itu, peserta diminta memilih alasan pengajuan klaim dan mengonfirmasi data yang ditampilkan. 

Proses verifikasi identitas dilakukan dengan mengunggah foto KTP dan melakukan swafoto langsung melalui aplikasi. Selanjutnya, peserta diminta mengisi data rekening bank yang masih aktif atas nama pribadi.

Langkah berikutnya, aplikasi akan menampilkan jumlah saldo JHT yang dapat dicairkan. Jika seluruh data telah sesuai, peserta cukup menekan tombol “Konfirmasi”. Notifikasi keberhasilan pengajuan akan muncul, dan dana akan segera diproses untuk pencairan ke rekening peserta.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki guna menghindari kendala dalam proses pencairan. 

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill