Connect With Us

Pasca Putusan MK, KPU Disarankan Buat Keputusan

| Kamis, 16 September 2010 | 22:29

Ibnu Jandi (facebook / facebook)

TANGERANGNEWS- Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  situasi politik semakin panas dan terus menggelinding.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang   disarankan segera melaksanakan keputusan MK tersebut.
Sebab, jika tidak implementasi keputusan MK tersebut  tidak segera dilaksanakan, akan mengancam Kota Tangsel dikembalikan ke Kota Induknya, Kabupaten Tangerang dengan dalil tidak mampu menjalankan roda pemerintahan Tangsel sebagai sebuah kota otonom baru,  sebagaimana  amanat UU  Nomor 51/2008 pasal 9 ayat 1.

Yang juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pasal 22 ayat 1, (PP) Nomor 78 tahun 2007 pada Bab IV Penghapusan dan Penggabungan Daerah. 

Menurut Pemerhati Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Ibnu Jandi kepada wartawan mengatakan, keputusan MK tersebut sebenarnya sudah bisa dilaksanakan. Karena, lanjut jandi, MK telah mengabulkan semua permohonan yang diajukan Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP), sehingga pernyataan multitafsir yang selama ini berkembang di Tangsel terkait keputusan itu tidak perlu diperdebatkan.

”Keputusan MK saya rasa wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Jika tidak, Tangsel harus dikembalikan ke titik ”NOL”. Jika demikian, Tangsel bisa kembali bergabung dengan Kota/Kabupaten induknya,” ungkapnya,Kamis (16/9).

Dikatakan Jandi, pihak-pihak yang memperdebatkan keputusan MK, terutama yang akan merasakan langsung keputusan tersebut dinilai  tidak pernah membaca UU 51/2008 dan tidak memahaminnya.

Tidak hanya itu, pihak-pihak tersebut juga takut kehilangan jabatannya yang belum lama dinikmati.
 
Ia menambahkan, didalam UU tersebut sudah dijelaskan secara rinci oleh MK. ”Tidak perlu diperdebatkan. Pakar hukum manapun pasti akan bilang keputusan itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Jadi apa lagi yang dipertanyakan,” ketusnya.

Dihubungi terpisah, anggota KPU Pusat, Abdul Aziz membenarkan pihaknya tengah melakukan pertemuan dengan pihak KPU Kabupaten serta pihak Pemprov Banten . Namun dalam kesempatan tersebut, dirinya belum bisa membeberkan isi pertemuan.

Ditanya kapan pihaknya segera mengeluarkan peraturan baru untuk melaksanakan keputusan tersebut, Abdul Aziz menegaskan masih menunggu hasil kajian bagian biro hukum KPU. Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat ini belum bisa menyimpulkan untuk melaksanakan keputusan MK. ”Untuk progressnya sejauh mana saat ini, masih dalam pembahasan. Kami juga tengah menunggu hasil kajian dari biro hukum kami,” pungkasnya. (deddy)
 
 
 
HIBURAN
VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

VIVERE Hotel Hadirkan Kreasi Pastry dan Cheesecake dari Jebolan MasterChef Indonesia 

Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:34

Cita rasa yang familiar dari makanan lokal kembali diolah dalam bentuk berbeda melalui kolaborasi VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bersama Chef Agnesia Cahaya, MasterChef Indonesia Season 10.

WISATA
7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:36

Pecinta kuliner di wilayah Tangerang dan sekitarnya dapat kembali menikmati beragam masakan khas nusantara di Festival Kuliner Serpong (FKS) 2026.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

NASIONAL
PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:13

PT PLN (Persero) mendukung pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Sponsors Agreement dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill