Connect With Us

Pasca Putusan MK, KPU Disarankan Buat Keputusan

| Kamis, 16 September 2010 | 22:29

Ibnu Jandi (facebook / facebook)

TANGERANGNEWS- Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  situasi politik semakin panas dan terus menggelinding.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang   disarankan segera melaksanakan keputusan MK tersebut.
Sebab, jika tidak implementasi keputusan MK tersebut  tidak segera dilaksanakan, akan mengancam Kota Tangsel dikembalikan ke Kota Induknya, Kabupaten Tangerang dengan dalil tidak mampu menjalankan roda pemerintahan Tangsel sebagai sebuah kota otonom baru,  sebagaimana  amanat UU  Nomor 51/2008 pasal 9 ayat 1.

Yang juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pasal 22 ayat 1, (PP) Nomor 78 tahun 2007 pada Bab IV Penghapusan dan Penggabungan Daerah. 

Menurut Pemerhati Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Ibnu Jandi kepada wartawan mengatakan, keputusan MK tersebut sebenarnya sudah bisa dilaksanakan. Karena, lanjut jandi, MK telah mengabulkan semua permohonan yang diajukan Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP), sehingga pernyataan multitafsir yang selama ini berkembang di Tangsel terkait keputusan itu tidak perlu diperdebatkan.

”Keputusan MK saya rasa wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Jika tidak, Tangsel harus dikembalikan ke titik ”NOL”. Jika demikian, Tangsel bisa kembali bergabung dengan Kota/Kabupaten induknya,” ungkapnya,Kamis (16/9).

Dikatakan Jandi, pihak-pihak yang memperdebatkan keputusan MK, terutama yang akan merasakan langsung keputusan tersebut dinilai  tidak pernah membaca UU 51/2008 dan tidak memahaminnya.

Tidak hanya itu, pihak-pihak tersebut juga takut kehilangan jabatannya yang belum lama dinikmati.
 
Ia menambahkan, didalam UU tersebut sudah dijelaskan secara rinci oleh MK. ”Tidak perlu diperdebatkan. Pakar hukum manapun pasti akan bilang keputusan itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi. Jadi apa lagi yang dipertanyakan,” ketusnya.

Dihubungi terpisah, anggota KPU Pusat, Abdul Aziz membenarkan pihaknya tengah melakukan pertemuan dengan pihak KPU Kabupaten serta pihak Pemprov Banten . Namun dalam kesempatan tersebut, dirinya belum bisa membeberkan isi pertemuan.

Ditanya kapan pihaknya segera mengeluarkan peraturan baru untuk melaksanakan keputusan tersebut, Abdul Aziz menegaskan masih menunggu hasil kajian bagian biro hukum KPU. Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat ini belum bisa menyimpulkan untuk melaksanakan keputusan MK. ”Untuk progressnya sejauh mana saat ini, masih dalam pembahasan. Kami juga tengah menunggu hasil kajian dari biro hukum kami,” pungkasnya. (deddy)
 
 
 
TANGSEL
DPRD Tangsel Geram Sejumlah Reklame Tak Berizin Bikin PAD Bocor

DPRD Tangsel Geram Sejumlah Reklame Tak Berizin Bikin PAD Bocor

Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:05

Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sidak reklame tak berizin di Jalan Raya Serpong depan Perumahan De Latinos, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Senin 13 Oktober 2025.

OPINI
Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Limbah Industri Menjadi Ancaman Serius untuk Kesehatan Manusia dan Alam Sekitar

Minggu, 12 Oktober 2025 | 19:41

Saat ini ternyata Cesium-137 tidak hanya ada di lingkungan yang berhubungan dengan senjata nuklir atau pembangkit listrik tenaga nuklir. Namun, dari tumpukan logam bekas yang ada di kawasan industri pun berpotensi memicu timbulnya limbah radioaktif

PROPERTI
Matera Signature Hunian Mewah Terbaru di Gading Serpong Diresmikan 

Matera Signature Hunian Mewah Terbaru di Gading Serpong Diresmikan 

Selasa, 14 Oktober 2025 | 09:14

Paramount Land meluncurkan hunian mewah berkonsep The Ultimate Luxury Living di kawasan selatan Gading Serpong, Matera Signature.

BANTEN
Tangani Radiasi Cesium-137 di Cikande, Pemprov Banten Relokasi Warga Targetkan Dekontaminasi 2 Bulan

Tangani Radiasi Cesium-137 di Cikande, Pemprov Banten Relokasi Warga Targetkan Dekontaminasi 2 Bulan

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:10

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bahaya Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) mengambil langkah taktis dan terukur untuk menuntaskan masalah radiasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill