Connect With Us

Tetap dapat Status Hukum, Ada 6.000 Anak TKI Diluar Nikah

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 10 November 2013 | 22:49

Para TKW yang baru tiba di Tanah Air (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


 
TANGERANG-Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Wardana CH mengatakan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang melahirkan anak dari hasil pernikahan siri atau karena diperkosa oleh majikannya, tetap mendapat status hukum yang jelas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
 
“Anak-anak ini  sebenarnya hasil perkawinan yang tidak didukung legalitas. Kita ingin memberi kejelasakan status hukum mereka dengan  memberikan surat keterangan kelahiran,” katanya saat menjemput ratusan TKI overstay dari Jeddah di Longe TKI Terminal 2 Bandara Soekarno- Hatta, Minggu (10/11).
 
Menurutnya Wardana, kebijakan tersebut sudah merupakan hasil pembicaraan antar kementerian termasuk termasuk fatwa hukum dari Mahkamah Agung (MA) dan Kemenerian Agama. “Anak itu kita masukkan aspek legalitasnya, jadi saat pulang, mereka sudah bestatus WNI,” katanya.
 
Dia menambahkan, tidak semua para TKI yang telah punya anak hasil hubungan dengan majikannya itu ditelantarkan. Ada juga yang bertanggung jawab dengan menyusul mereka ke Indonesia. “Ada suaminya yang mau menyusul juga. Jadi kita prioritaskan TKI yang rentan-rentan,” katanya
 
Dikatakannya, ada sekitar 6.000 anak yang sedang diproses untuk mendapatkan status hukum.

“Anak-anak ini diantaranya masih bersama ibunya di luar negeri dan ada juga yang sudah dipulangkan. Ini hasil pendataan kita saat memberi kesempatan para TKI untuk mendaftarkan dokumen status anaknya,” katanya.
 
TANGSEL
Percepat Penanganan Krisis Sampah, KLH Kawal Progres Penataan TPA Cipeucang

Percepat Penanganan Krisis Sampah, KLH Kawal Progres Penataan TPA Cipeucang

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:11

Upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam menata sistem pengelolaan sampah mendapat atensi langsung dari pemerintah pusat.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

HIBURAN
5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

5 Alasan Angka Perceraian di Indonesia Makin Tinggi, Sebagian Dipengaruhi Sosmed

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:20

Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill