Connect With Us

Hakim Fatimah Berusaha Bebaskan Bandar Sabu ?

Denny Bagus Irawan | Minggu, 2 November 2014 | 11:47

Penyelundupan 9 Kg Sabu dalam stocking Digagalkan (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Seorang kekasih Bandar Sabu asal Nigeria diarahkan akan bebas dari jerat hukum yang menghadangnya.
Informasi tersebut santer terdengar hingga ke kalangan Kejaksaan Negeri Tangerang.

Hal itu  dikarenakan sang hakim yang tenar karena menangani kasus nenek Fatimah karena digugat Rp1 miliar oleh anak dan menantunya  dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut diduga memihak pada terdakwa.

Berdasarkan informasi, terdakwa yang merupakan wanita itu bernama  asli Veronica Manurung menerima paket sabu kurang lebih 2-3 Kg dari Hongkong. Sabu dibungkus dalam lilin altar yang biasa dipergunakan dalam sebuah pernikahan di gereja.

Dalam aksinya, Veronica melakukannya bersama-sama dengan kekasihnya seorang warga Nigeria Muamba Steven.  
Sabu tersebut adalah pesanan bos Steven yang berpacaran dengan tantenya Veronica. Agar tidak dicurigai, lilin berisi sabu tersebut di alamat kan ke sebuah gereja yang ada di Cijantung. Selain itu, Veronica juga telah mempersiapkan KTP palsu dengan nama Andista Arisanti.

 “Sudah jelas kan persiapan sang terdakwa, kok bisa dia hanya diarahkan atas kepemilikan KTP palsu saja. Hakim dalam kasus ini sama dengan kasus Bu Fatimah, hanya beda ketua-nya saja, mereka adalah  Made Suratmaja, hakim anggota Indri dan Bambang,” ujar seorang sumber di kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.

Dia juga mengatakan, pihak kepolisian sudah bersusah payah menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, katanya sampai menyamar menjadi petugas Pos dan Giro berminggu-minggu di Cijantung. “Sampai mereka mengira penerima sabu tersebut adalah aparat juga,” ucapnya.

Sabu Sampai

Sabu itu sampai ditangan terdakwa setelah petugas mengantarnya ke sebuah gereja di Cijantung. Namun  petugas tak menemukan nama Andista Arisanti.

Karenanya petugas pun kembali, namun berselang satu minggu Andista Arisanti alias Veronica menghubungi petugas Pos dan Giro agar kembali diantar.

Pihak kepolisian kemudian menarik tersangka agar keluar dari sarangnya dengan meminta mengambilnya di sebuah kantor pos yang ada di Tambun, Bekasi.  “Veronica pun ditangkap. Petugas polisi sampai di sana menanyakan dia dengan siapa, namun Veronica mengaku hanya sendiri. Tetapi tak lama ada SMS dari Muamba Steven. Akhirnya dia mengaku bersama-sama pacarnya dari Tanah Abang mengambil sabu itu,” tuturnya.   

Permasalahan yang terjadi saat ini pada sidang, Veronica bersama dengan kuasa hukumnya yang juga masih paman-nya, yakni Reinhard Situmorang membuat ‘skenario’ bahwa dia tak tahu apa-apa. Padahal pembuatan KTP palsu dibuat sendiri oleh terdakwa.

 “Bagaimana dia seorang WNA punya akses.  Tantenya berpacaran dengan bos-Steven yang memesan sabu itu dari Hongkong. Veronica pernah selingkuh dengan bos-nya Steven. Lilin altar berisi sabu juga diberikan sebagai hadiah untuk pernikahan mereka,” katanya.  

Mereka juga seolah terkejut Lilin tersebut berisi sabu, padahal sudah tahu. 

“Jaksa yang menangani kasus ini Marcel. Dia pada saat proses persidangan tidak diberikan perkembangan untuk pertanyaan. Pada saat dia ingin bertanya langsung dicut baik dengan kuasa hokum dan hakim.  Karena dipersidangan si Steven dibuat seolah mengaku menjebak,” terangnya.

Besok Senin (3/11/2014) kasus ini akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan penyidik. Benarkah hakim akan membebaskan terdakwa Veronica, lihat kebenarannya besok!
 
WISATA
Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:17

Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill