Connect With Us

Sabu 4 Kg dimusnahkan Polres Bandara Soekarno-Hatta

Denny Bagus Irawan | Rabu, 3 Desember 2014 | 15:14

Para Tersangka Penyelundup Sabu (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Barang bukti narkotika jenis sabu berbentuk kristal bening seberat 4 Kg sabu dan cair seberat 2,5 liter dimusnahkan jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu (3/12). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku insenerator.

Kasat Narkoba Polres Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kompol Guntur M Thariq mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan sitaan dari empat kasus penyelundupan sejak tanggal 17 November hingga 1 Oktober.

"Barang bukti ini diselundupkan dari Cina dan Hongkong. Tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak lima orang yang terdiri dari empat warga Indonesia dan satu warga Taiwan," katanya.

Guntur menambahkan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyelundupkan narkotika tersebut masih dengan cara yang lama, seperti disembunyikan dalam tas koper, buku dan kemasan makanan.

"Hanya saja pelakunya berbeda. Dulu sering dilakukan warga negara Cina atau Taiwan. tapi sekarang warga Iran dan Eropa," jelasnya.

Menurut Guntur pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan UU 35/2009 Pasal 91 ayat 2 tentang narkotika.

“Karena barang bukti ini tidak ada gunanya. Dan menurut saya tidak ada nominalnya, karena merusak anak bangsa," tukasnya.
 
OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

NASIONAL
Sudah Elektronik tapi Masih Perlu Fotokopi e-KTP saat Urus Administrasi Pelayanan Publik, Ini Alasannya

Sudah Elektronik tapi Masih Perlu Fotokopi e-KTP saat Urus Administrasi Pelayanan Publik, Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026 | 10:20

Praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga kini masih banyak ditemukan dalam berbagai urusan administrasi. Padahal, pemerintah menilai penggunaan fotokopi identitas tersebut sudah tidak lagi relevan di era digital.

TANGSEL
Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:24

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menaikkan anggaran perbaikan rumah tidak layak huni pada tahun 2026 dari sebelumnya Rp71 juta menjadi Rp75 juta per unitnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill