Connect With Us

Pembunuh Wanita di Bandara dituntut 20 tahun penjara

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 6 April 2015 | 17:41

Tersangka JAH Pembunuh Sri Wahyuni (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANG-Jean Alter Husein (JAH), terdakwa pembunuh Sri Wahyuni, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (6/4).

Dalam dakwaannya, JPU Rizki Fahrul Rozi menyebutkan bahwa pelaku terbukti melanggar Pasal berlapis yakni Lasal 338, 339, 351 dan 365 KUHP. "Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun," katanya.

Menurut jaksa, tuntutan 20 tahun tersebut didasarkan hal yang memberatkan terdakwa yakni karena dia telah membunuh dan mencuri barang milik korban. "Sedangkan yang meringankan tidak ada," jelas Rizki.

Mendengar tuntutan Jaksa, JAH yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan merah dan celana panjang hitam ini hanya tertuntuk diam. Kemudian dia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan memutuskan untuk menyampaikan pembelaan dalam persidangan minggu depan. "Saya ajukan pembelaan melalui kuasa hukum," katanya.

Sidang yang diketuai oleh Hakim Rahmalem ini pun, akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (13/4) pekan depan. Untuk diketahui, Sri Wahyuni yang akrab disapa 'Emak' dalam komunitas sosialitanya ini, dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas di dalam mobil Honda Freed B 136 SRI, di kawasan Taman Gajah Darmawangsa Jakarta Selatan, pada 15 November lalu. 

Jasad Sri sendiri baru ditemukan petugas keamanan dalam keadaan membusuk pada Rabu 19 November 2014 lalu, diarea parkir Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Usai membunuh Sri, JAH lalu melarikan diri ke Nabire, Papua. Tak lama kemudian, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya di rumah istrinya pada 21 November 2014.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

SPORT
Berhadiah Mobil Listrik, 7.500 Orang Lari Bareng dalam PLN Electric Run 2025 di ICE BSD Tangerang

Berhadiah Mobil Listrik, 7.500 Orang Lari Bareng dalam PLN Electric Run 2025 di ICE BSD Tangerang

Sabtu, 1 November 2025 | 20:10

Ajang lari tahunan PLN Electric Run 2025 akan kembali digelar pada Minggu, 2 November 2025, di kawasan ICE BSD, KabupatenTangerang. Mengusung tema “Recharge As One”, acara ini menghadirkan tiga kategori lomba yakni 5K, 10K, dan Half Marathon

TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill