Connect With Us

Curi Tas Penumpang Pesawat di Bandara Soetta, WN Tiongkok Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 22 September 2015 | 18:06

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Roycke Langie saat Menunujukan Bukti, Selasa (22/9). (Rangga A Zulianzyah / TangerangNews)


TANGERANG-Seorang warga negara Tiongkok berinisial GZ, ditangkap kepolisian Polres Bandara Soerkarno-Hatta karena diduga mencuri tas penumpang pesawat.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Roycke Langie mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (20/9), saat pelaku bersama tiga temannya menaiki pesawat Qatar Airlines rute Doha-Jakarta. Pelaku mencuri isi tas milik salah satu pemumpang atas nama Steven, 36, warga Jatibening, Bekasi.

"Ketika itu korban memang sedang tidak enak badan, jadi dia tidur. Lalu GZ, mencuri isi tas korban yang disimpan di bagasi yang persis di atas tempat duduk korban," jelasnya, Selasa (22/9).

Ternyata aksi pelaku dilihat oleh penumpang lain. Pencurian itu baru diketahui dua jam sebelum landing, saat korban mengambil tasnya.

"Jadi ada dua saksi yang melihat pelaku mengambil tas korban. Awalnya mereka mengira tas itu milik pelaku, namun dua jam sebelum landing korban memengambil tasnya. Saksi pun kaget, dan memberitahukan pencurian itu kepada korban," jelas Kapolres.

Kemudian korban pun melaporkan pelaku kepada Avsec setelah landing di Terminal 2D Bandara Internasional Soekano-Hatta, sekitar pukul 15.00 WIB. #Bandara Soekarno-Hatta

Saat tas pelaku digeledah, ternyata benar ada uang milik korban senilai 300 Euro sebanyak 6 lembar dengan pecahan 5 Euro. Pelaku dan ketiga temannya langsung diamankan ke Polres Bandara.

"Awalnya GZ dan ketiga temannya dicurigai melakukan pencurian, karena mereka duduk berjajar bersama. Namun setelah pemeriksan mendalam dan berdasar alat bukti yang ada, ketiga temannya tidak terbukti," papar Kapolsek.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Aszhari Kurniawan mengatakan, dari tangan korban pihaknya mengamankan uang sebanyak 300 euro atau senilai Rp4,6 juta. Pihaknya masih melakukan pengembangan apakah  pelaku merupakan pemain lama.

"Menurut data perjalanan passpor pelaku memanng sering ke Jakarta, pelaku mengaku ke Indonesia sebagai turis tapi juga kadang-kadang untuk bisnis kalau ada peluang. Sampai saat ini masih kita kembangkan," tukasnya.

Aszhari mengatakan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Untuk proses hukum sendiri, pelaku yang merupakan warga negara asing juga bisa dideportasi.

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill