Connect With Us

Delapan Karung Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan di Bandara

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 9 November 2015 | 17:56

Delapan Karung Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan di Bandara (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Mabes Polri memusnahkan delapan karung daging celeng ilegal, Senin (9/11). Pemusnahkan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku insinerator di Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

 

Kepala Balai Karantina Pusat Joni Anwar mengatakan, daging babi celeng dipasok dari Bengkulu dan rencananya akan di pasarakan di wilayah Jabodetabek dan Pulau Jawa. Pengungkapan ini berdasarkan informasi intelejen yang menginformasikan ada pengiriman daging babi celeng sebanyak 1,5 ton dari Bengkulu dengan rujuan Pulau Jawa. Dari informasi tersebut pihaknya bersama Mabes Polri melakukan pengerebekan di wilayah Bekasi,Jawa Barat.

 

"Dari informasi sebanyak 1,5 ton daging babi celeng yang diedarkan, ternyata setelah digerebek petugas hanya menemukan delapan karung daging celeng, dimana yang satu karung isinya 100-150 Kg," ungkapnya.

Joni menambahkan, asal usul danging babi celeng tersebut terdapat dari beberapa wilayah yakni seperti Bengkulu, Palembang, Jambi dan Lampung.

“Daging ini sudah beredar di pasaran di sekitar Jabodetabek. Kalau sudah di pasaran, kemungkinan sudah disamarkan dan kemungkinan juga sudah di buat bakso,” jelasnya.

 

Menurut Kepala Subdit 1 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri AKBP Hartono, modus penyeleudupan daging celeng tersebut menguna truk yang disamarkan dengan barang barang lain. 

"Modus cukup rapih, pelaku menyamarkan daging dengan pisang. Petugas cukup kesulitan untuk mengamatinya, karena para pelaku ini selalu berkoordinasi dengan jaringan mereka di daerah lain dan jika barang tersebut diketahui petugas, komunikasi mereka bisa terputus. Jadi yang sering kena cuma sopir saja, tapi pelaku utamanya sulit terungkap,” jelasnya.

 

Dalam pengungkapan ini, pihaknya sudah mengamankan satu pelaku sebagai pemilik daging tersebut. Pihaknya mengenakan sanksi sesuai peraturan karantina dalam UU No. 16/1992 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BANTEN
Daratan Seluas 30,3 Hektare Muncul di Sekitar Anak Krakatau, Bukan “Cucu” Krakatau

Daratan Seluas 30,3 Hektare Muncul di Sekitar Anak Krakatau, Bukan “Cucu” Krakatau

Rabu, 23 September 2026 | 19:21

Daratan baru seluas sekitar 30,3 hektare muncul di antara Pulau Gunung Anak Krakatau dan Pulau Sertung, Lampung Selatan. Kemunculan daratan tersebut berasal dari material vulkanik yang terakumulasi selama aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK).

KAB. TANGERANG
Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP Kabupaten Tangerang

Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP Kabupaten Tangerang

Rabu, 23 September 2026 | 16:56

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill