Connect With Us

Delapan Karung Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan di Bandara

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 9 November 2015 | 17:56

Delapan Karung Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan di Bandara (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Mabes Polri memusnahkan delapan karung daging celeng ilegal, Senin (9/11). Pemusnahkan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku insinerator di Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

 

Kepala Balai Karantina Pusat Joni Anwar mengatakan, daging babi celeng dipasok dari Bengkulu dan rencananya akan di pasarakan di wilayah Jabodetabek dan Pulau Jawa. Pengungkapan ini berdasarkan informasi intelejen yang menginformasikan ada pengiriman daging babi celeng sebanyak 1,5 ton dari Bengkulu dengan rujuan Pulau Jawa. Dari informasi tersebut pihaknya bersama Mabes Polri melakukan pengerebekan di wilayah Bekasi,Jawa Barat.

 

"Dari informasi sebanyak 1,5 ton daging babi celeng yang diedarkan, ternyata setelah digerebek petugas hanya menemukan delapan karung daging celeng, dimana yang satu karung isinya 100-150 Kg," ungkapnya.

Joni menambahkan, asal usul danging babi celeng tersebut terdapat dari beberapa wilayah yakni seperti Bengkulu, Palembang, Jambi dan Lampung.

“Daging ini sudah beredar di pasaran di sekitar Jabodetabek. Kalau sudah di pasaran, kemungkinan sudah disamarkan dan kemungkinan juga sudah di buat bakso,” jelasnya.

 

Menurut Kepala Subdit 1 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri AKBP Hartono, modus penyeleudupan daging celeng tersebut menguna truk yang disamarkan dengan barang barang lain. 

"Modus cukup rapih, pelaku menyamarkan daging dengan pisang. Petugas cukup kesulitan untuk mengamatinya, karena para pelaku ini selalu berkoordinasi dengan jaringan mereka di daerah lain dan jika barang tersebut diketahui petugas, komunikasi mereka bisa terputus. Jadi yang sering kena cuma sopir saja, tapi pelaku utamanya sulit terungkap,” jelasnya.

 

Dalam pengungkapan ini, pihaknya sudah mengamankan satu pelaku sebagai pemilik daging tersebut. Pihaknya mengenakan sanksi sesuai peraturan karantina dalam UU No. 16/1992 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

BANTEN
PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

PLN UID Banten Resmikan Posko Pelayanan Teknik 24 Jam di PIK 2, Percepat Penanganan Gangguan Listrik

Selasa, 4 Agustus 2026 | 07:22

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melakukan upaya layanan kelistrikan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 melalui peresmian Posko Pelayanan Teknik (Yantek) yang beroperasi selama 24 jam.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill