Connect With Us

Delapan Karung Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan di Bandara

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 9 November 2015 | 17:56

Delapan Karung Daging Celeng Ilegal Dimusnahkan di Bandara (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Mabes Polri memusnahkan delapan karung daging celeng ilegal, Senin (9/11). Pemusnahkan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku insinerator di Balai Karantina Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

 

Kepala Balai Karantina Pusat Joni Anwar mengatakan, daging babi celeng dipasok dari Bengkulu dan rencananya akan di pasarakan di wilayah Jabodetabek dan Pulau Jawa. Pengungkapan ini berdasarkan informasi intelejen yang menginformasikan ada pengiriman daging babi celeng sebanyak 1,5 ton dari Bengkulu dengan rujuan Pulau Jawa. Dari informasi tersebut pihaknya bersama Mabes Polri melakukan pengerebekan di wilayah Bekasi,Jawa Barat.

 

"Dari informasi sebanyak 1,5 ton daging babi celeng yang diedarkan, ternyata setelah digerebek petugas hanya menemukan delapan karung daging celeng, dimana yang satu karung isinya 100-150 Kg," ungkapnya.

Joni menambahkan, asal usul danging babi celeng tersebut terdapat dari beberapa wilayah yakni seperti Bengkulu, Palembang, Jambi dan Lampung.

“Daging ini sudah beredar di pasaran di sekitar Jabodetabek. Kalau sudah di pasaran, kemungkinan sudah disamarkan dan kemungkinan juga sudah di buat bakso,” jelasnya.

 

Menurut Kepala Subdit 1 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri AKBP Hartono, modus penyeleudupan daging celeng tersebut menguna truk yang disamarkan dengan barang barang lain. 

"Modus cukup rapih, pelaku menyamarkan daging dengan pisang. Petugas cukup kesulitan untuk mengamatinya, karena para pelaku ini selalu berkoordinasi dengan jaringan mereka di daerah lain dan jika barang tersebut diketahui petugas, komunikasi mereka bisa terputus. Jadi yang sering kena cuma sopir saja, tapi pelaku utamanya sulit terungkap,” jelasnya.

 

Dalam pengungkapan ini, pihaknya sudah mengamankan satu pelaku sebagai pemilik daging tersebut. Pihaknya mengenakan sanksi sesuai peraturan karantina dalam UU No. 16/1992 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Hari Perhubungan Nasional, Naik Bus Tayo dan Si Benteng di Tangerang Gratis

Hari Perhubungan Nasional, Naik Bus Tayo dan Si Benteng di Tangerang Gratis

Selasa, 16 September 2025 | 18:36

Ada kabar gembira untuk seluruh masyarakat, dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harbunas).

BANTEN
Penyaluran Program Sekolah Gratis Banten Tahap II Ditargetkan Rampung Akhir September 2025

Penyaluran Program Sekolah Gratis Banten Tahap II Ditargetkan Rampung Akhir September 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:07

Gubernur Banten Andra Soni memastikan percepatan penyaluran Program Sekolah Gratis untuk tahap kedua yang ditarget akan rampung pada akhir September 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

NASIONAL
Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Sabtu, 13 September 2025 | 09:52

Industri media tengah berada pada persimpangan jalan. Ketergantungan pada iklan sebagai sumber utama pendapatan tidak lagi mencukupi untuk menopang biaya produksi jurnalistik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill