Connect With Us

Lion Group Bantah Paksa Pilot Melebihi Batas Jam Kerja

Denny Bagus Irawan | Senin, 8 Agustus 2016 | 18:00

Penumpang Lion Air. (Dira Derby / Tangerangnews)

 

TANGERANGNews.com- Manajemen Lion Group membantah pernyataan mantan pilotnya yang menyebutkan perusahaan sering memaksa pilot bekerja hingga 22 jam sehari.

Menurut pihak manajemen, ketentuan mengenai jam kerja telah diatur jelas di dalam perjanjian kontrak kerja sama calon pilot dengan Lion Group sebelum mereka bekerja.

"Jam kerja (pilot) memang ada aturannya, ada schedulling. Tidak mungkin melampaui yang sudah diatur, apalagi kami mengikuti aturan Kementerian Perhubungan yang tidak boleh melebihi sekian jam kerja," kata Head of Corporate Legal Lion Group,  Harris Arthur Hedar, Senin (8/8/2016).

Harris menjelaskan, ada juga poin dalam perjanjian yang mengatur soal jam lembur pilot. Jika jam kerja yang melebihi ketentuan itu dimaksudkan sebagai lembur, menurut dia, sudah ada poin yang mengatur soal itu. Pilot yang menjalani lembur pun mendapatkan hak-haknya seperti yang tertera dalam aturan perusahaan.

Terkait dengan pengakuan mantan pilot yang bekerja sampai 22 jam sehari dan jarang diberikan istirahat, Harris memandangnya sebagai salah satu upaya terselubung. Upaya terselubung yang dimaksud Harris adalah para pilot sebenarnya hanya ingin pindah tempat kerja, tetapi merasa tidak enak jika harus bicara apa adanya.

"Paling mereka mau pindah tempat kerja, tetapi berdalih seperti itu. Itu dugaan kami. Kami ini kan perusahaan swasta, kalau tidak cocok dengan aturan perusahaan, silakan saja keluar, tidak ada kewajiban anda harus menyelesaikan kontrak," tutur Harris.

 

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BISNIS
Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Masih Ingat Teguk? Minuman Boba Sempat Viral Kini Alami Rugi Rp20 Miliar dan Tutup 126 Gerai 

Selasa, 28 Oktober 2025 | 13:03

Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill