Connect With Us

Ratusan Kepiting Gagal Diselundupkan ke Tiongkok

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 3 Februari 2017 | 12:00

Ratusan Kepiting Gagal Diselundupkan ke Tiongkok (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)


TANGERANGNews.com-Ratusan kepiting yang akan diselundupkan ke Tiongkok gagal dikirim melalui Bandara Soekarno-Hatta. Petugas  Balai Besar Karantina Ikan,  Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (2/2/2017) menyita 402 ekor kepiting yang akan diekspor.

 

Sebab, kepiting-kepiting itu belum memenuhi ketentuan, beratnya hanya 200 gram per ekornnya. Kepala BKIPM Jakarta I , Sitti  Chadidjah menjelaskan, petugas melakukan pemeriksaan jenis dan jumlah digudang area Gatrans didapati ratusan ekor kepiting yang berukuran di bawah standar yang ditetapkan. "Karena belum memenuhi standar, sebanyak 3 kilo dengan total 402 ekor kepiting dilakukan penahanan," ujarnya, Jumat (3/2/2017).

 

Informasi dari data pengiriman menunjukkan pemilik adalah CV AL , dengan tujuan pengiriman Ghuangzhou.
Pencegahan ekspor kepiting yang belum layak tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan  dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting  (Scylla spp), dan Rajungan  (Portunus spp), dari wilayah Negara Republik Indonesia.

 

“Belum boleh ini sebelum mencapai ukuran yang ditetapkan untuk menjaga kelestarian kepiting itu,” ucapnya. Seluruh kepiting yang digagalkan ini dilepas liarkan ke habitat aslinya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.  Kepiting - kepiting tersebut dilepas liarkan kembali ke habitat alamnya yakni di kawasan Arboretum hutan Mangrove.

BANTEN
Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Senin, 12 Januari 2026 | 09:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill