Innalilahi, Wapres Ke-9 Hamzah Haz Tutup Usia
Rabu, 24 Juli 2024 | 14:18
Wakil Presiden (wapres) ke-9 Republik Indonesia, Hamzah Haz dikabarkan tutup usia pada Rabu, 24 Juli 2024 di Klinik Tegalan, sekira pukul 09.30 pagi tadi.
TANGERANGNews.com-Ratusan kepiting yang akan diselundupkan ke Tiongkok gagal dikirim melalui Bandara Soekarno-Hatta. Petugas Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (2/2/2017) menyita 402 ekor kepiting yang akan diekspor.
Sebab, kepiting-kepiting itu belum memenuhi ketentuan, beratnya hanya 200 gram per ekornnya. Kepala BKIPM Jakarta I , Sitti Chadidjah menjelaskan, petugas melakukan pemeriksaan jenis dan jumlah digudang area Gatrans didapati ratusan ekor kepiting yang berukuran di bawah standar yang ditetapkan. "Karena belum memenuhi standar, sebanyak 3 kilo dengan total 402 ekor kepiting dilakukan penahanan," ujarnya, Jumat (3/2/2017).
Informasi dari data pengiriman menunjukkan pemilik adalah CV AL , dengan tujuan pengiriman Ghuangzhou.
Pencegahan ekspor kepiting yang belum layak tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 /PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp), dari wilayah Negara Republik Indonesia.
“Belum boleh ini sebelum mencapai ukuran yang ditetapkan untuk menjaga kelestarian kepiting itu,” ucapnya. Seluruh kepiting yang digagalkan ini dilepas liarkan ke habitat aslinya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Kepiting - kepiting tersebut dilepas liarkan kembali ke habitat alamnya yakni di kawasan Arboretum hutan Mangrove.
Wakil Presiden (wapres) ke-9 Republik Indonesia, Hamzah Haz dikabarkan tutup usia pada Rabu, 24 Juli 2024 di Klinik Tegalan, sekira pukul 09.30 pagi tadi.
Seorang mahasiswa asal Korea Selatan (Korsel) ditangkap karena berupaya menyelundupkan sebanyak 94 ekor reptil dari Indonesia ke negara asalnya, melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyosialisasikan peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Walikota dan Wakil Walikota Tangerang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.