Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNews.com-Keberanian Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Chaerul Saleh perlu diacungi jempol terhadap penegakan peraturan. Betapa tidak, dia berjanji pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pemilik usaha karaoke di wilayahnya.
Hal itu dia ungkapkan untuk menanggapi sejumlah tempat karaoke yang sebelumnya menyediakan jasa prostitusi terselubung dan menjual berbagai macam minuman keras (miras).
"Kami tidak mentolerir hal seperti itu. Pokoknya kalau sampai terjadi penyebaran minuman keras, ekstasi, dan obat-obat terlarang, prostitusi harus segera ditindak," kata Chaerul.
BACA JUGA : Mengapa Geliat Prostitusi di Tangsel Lebih Asik ?
Chaerul juga memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik tempat karaoke yang diketahui melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan Chaerul secara spesifik menyebut nama tempat karaoke yang dia maksud.
"Kami akan memanggil pengelola Venesia dan Matador. Apalagi kalau sudah ada yang disegel sebelumnya, Matador, tapi ternyata buka lagi. Akan kami tindak tegas," tutur Chaerul.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGCuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.
Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews