Connect With Us

Kasatpol PP Tangsel Janji Panggil Pemilik Usaha Karaoke Prostitusi di Tangsel

Dena Perdana, Agus Riyadi (GES) | Jumat, 3 Februari 2017 | 10:00

Ilustrasi pekerja seks komersial. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)


TANGERANGNews.com-Keberanian Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Chaerul Saleh perlu diacungi  jempol terhadap penegakan peraturan.  Betapa tidak, dia berjanji pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pemilik usaha karaoke di wilayahnya.

Hal itu dia ungkapkan untuk menanggapi sejumlah tempat karaoke yang sebelumnya  menyediakan jasa prostitusi terselubung dan menjual berbagai macam minuman keras (miras).

"Kami tidak mentolerir hal seperti itu. Pokoknya kalau sampai terjadi penyebaran minuman keras, ekstasi, dan obat-obat terlarang, prostitusi harus segera ditindak," kata Chaerul.

BACA JUGA : Mengapa Geliat Prostitusi di Tangsel Lebih Asik ?


Chaerul juga memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik tempat karaoke yang diketahui melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan Chaerul secara spesifik menyebut nama tempat karaoke yang dia maksud.


"Kami akan memanggil pengelola Venesia dan Matador. Apalagi kalau sudah ada yang disegel sebelumnya, Matador, tapi ternyata buka lagi. Akan kami tindak tegas," tutur Chaerul.

WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill