Connect With Us

AP II Telah Selesaikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bandara Soetta

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 11 Maret 2019 | 19:00

Warga sekitar Bandara Soekarno-Hatta saat menggelar demonstrasi Senin 11 Maret 2019. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- PT Angkasa Pura II percepat proses penuntasan pembayaran ganti rugi lahan runway ketiga Bandara Internasional Soekarno-Hatta dimana saat ini dalam proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang.

Proyek pembangunan runway ketiga ini ditargetkan selesai pada bulan juni 2019 dimana kelancaran proyek tersebut didukung proses pembebasan tanah yang optimal, di mana per 25 Januari 2019 telah dibebaskan 3.021 bidang tanah seluas 167,52 Hektare, atau sesuai dengan kebutuhan proyek ruwnay ketiga. 

Total nilai ganti kerugian untuk pembebasan tanah itu sebesar Rp3,35 triliun. 

Adapun dari tanah sudah dibebaskan itu, terdapat 209 bidang tanah seluas 309.542 meter persegi ditempati sekitar 200 kepala keluarga, yang uang ganti rugi masih belum bisa dicairkan namun AP II telah melakukan konsinyasi (menitipkan uang ganti rugi) di PN Tangerang.

Uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Tangerang senilai Rp 430,35 miliar. 

VP of Corcomm AP II Yado Yarismano mengatakan proses konsinyasi (penitipan uang ganti rugi) sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.

"Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur untuk bidang-bidang tanah yang dilakukan konsinyasi adalah antara lain bidang yang pemiliknya menolak terhadap nilai ganti kerugian, pemiliknya tidak diketahui dengan jelas atau noname dan pihak yang bersengketa kepemilikan lahannya," jelas Yado Yarismano.

Belum bisa cairnya uang ganti rugi karena status tanah masih dalam sengketa karena ada beberapa pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Dalam hal percepatan proses penuntasan pembayaran ganti rugi ini AP II bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait termasuk Pengadilan Negeri dan juga Badan Pertanahan Nasional.

Sementara itu, Ketua PN Tangerang Muhammad Damis mengatakan pihaknya akan menjadi fasilitator dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut.

"Kami akan memediasi untuk mencari jalan tengah dalam sengketa ini," jelasnya.

"PT Angkasa pura II telah melakukan pembayaran terhadap bidang-bidang tanah yang berstatus sengketa dengan melalui jalur konsinyasi atau penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Tangerang, hal ini sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum."

Untuk itu, PN Tangerang  berharap masyarakat yang bersengketa untukmemiliki persepsi yang sama bahwa kini tahapannya telah berada di PN Tangerang. 

Sebab, uang penitipan ganti rugi telah diserahkan PT Angkasa Pura II (Persero) kepada PN Tangerang. 

"Penting untuk diketahui, pelaksaan proyek vital ini sangat strategis dalam upaya percepatan pembangunan," terangnya.

Selain tanah yang masih bersengketa, juga terdapat 107 bidang tanah di mana ditempati sekitar 100 kepala keluarga yang belum dapat digunakan untuk proyek runway ketiga. 

Tanah seluas itu merupakan tanah ex-irigasi milik negara yang per 4 Maret 2019 sudah diserahkan ke AP II dan kini masih dalam proses pengosongan. 

Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang menyatakan Tanah ex-irigasi itu bisa langsung digunakan Untuk pembangunan bagi kepentingan umum. 

“Tanah bekas irigasi tercatat sebagai aset Kementerian PUPR, sebagaimana ditetapkan dalam UU 2 tahun 2012, tanah instansi Pemerintah yg tidak digunakan sesuai tupoksinya tidak diberikan ganti rugi, sehingga bisa langsung digunakan untuk kegiatan pembangunan bagi kepentingan umum,” jelas Ketua BPN Kabupaten Tangeran Himsar. 

Adapun proyek runway ketiga membutuhkan tanah seluas 167,52 Hektare yang terdiri dari 3.021 bidang, tersebar di Desa Bojong Renged, Desa Rawa Burung, Desa Rawa Rengas, Kelurahan Selapajang Jaya, dan Kelurahan Benda. 

Runway ketiga merupakan Program Strategis Nasional, dibangun berukuran 3.000 x 60 meter persegi guna meningkatkan kapasitas penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi sekitar 120 penerbangan per jam.(MRI/RGI)

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill