Connect With Us

Ibu Hamil Terjepit Shuttle Bus Bandara Soetta Hingga Pingsan

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 5 Januari 2020 | 19:43

Korban yang terjepit bus di area shuttle Bandara Soetta. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Seorang ibu hamil terjepit shuttle bus di area transit oriented development (TOD) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Minggu (5/1/2020). Peristiwa tersebut mengakibatkan korban pingsan di tempat.

Menurut Rivaldi, salah satu pekerja di Bandara Soetta, korban yang belum diketahui identitasnya tersebut terjepit bus sekira pukul 13.30 WIB.

Peristiwa berawal saat korban berjalan kaki hendak pulang berkerja. Namun, saat di area shuttle, korban diduga tidak mengetahui adanya bus berkelir biru melintas.

“Korban tubuhnya terjepit badan bus. Kejadiannya ketika lagi ramai saat pekerja pada pulang,” ujarnya.

Korban berhasil dievakuasi para petugas sekuriti dan pekerja lainnya. Setelah dievakuasi, korban pun pingsan. 

Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Soetta Febri Toga Simatupang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi TangerangNews ihwal seorang ibu terjepit bus tersebut.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

NASIONAL
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Didiskon 50 Persen bagi Peserta BPU

Rabu, 29 April 2026 | 18:41

Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill