Connect With Us

Rapid Antigen Tidak Tersosialisasikan di Soekarno-Hatta, Konsumen Kesal & Merugi

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 Desember 2020 | 17:05

Suasana pengguna jasa di Terminal 2 Bandara Soetta, Selasa (22/12/2020). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Pemberlakuan kebijakan rapid test antigen sebagai syarat penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang membuat kesal pengguna jasa. 

 

Mereka pun menyebut pemberlakukan rapid tes antigen ini tidak tersosialisasikan dengan baik. Bahkan, mereka yang hendak menggunakan jasa penerbangan mesti terlambat, lantaran belum mengetahui aturan tersebut. 

 

"Saya tidak tahu sama sekali, tadi coba cari informasi ke petugas sampai pukul 11.00 WIB. Sedangkan jadwal terbang saya 11.30 WIB," ujar Muhammad Fadil, pengguna jasa di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/12/2020). 

Dirinya yang mengaku ingin pulang kampungnya di  Medan menggunakan maskapai Lion itu merasa kecewa dengan kebijakan yang diterapkan. 

 

"Saya sudah membawa rapid test antibodi, tapi sudah tidak berlaku karena sekarang ada rapid test antigen," katanya. 

 

Ia berharap semoga ada kebijakan dari maskapai, karena terbang setengah jam lagi. 

 

Sementara, konsumen lain-nya, Andre Afriliansyah mengaku ingin terbang ke Medan bersama dua anggota keluarga lainnya. Namun, dia harus berkejar-kejaran dengan waktu untuk menkalani rapid test antigen. 

 

"Agak mepet sekali waktunya, jadwal terbang pukul 12.30 WIB. sekarang saja sudah pukul 11.00 WIB dan antreannya panjang sekali," ujarnya. 

Dia mengaku tidak mengetahui aturan baru yang mengatur rapid test antibodi tidak diberlakukan lagi. 

 

Bahkan Andre dan dua keluarga lainnya sudah membawa hasil rapid test antibodi. Dia pun merasa dirugikan. 

 

"Saya jujur kesal dan  merasa dirugikan kalau tiket sampai hangus. Harusnya kalau ada aturan disosialisasikan dengan baik dan jauh-jauh hari," pungkasnya.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

WISATA
13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

13,8 Juta Wisatawan Datangi Kota Tangerang pada 2025, Didominasi Wisata Belanja ke Tangcity Mall

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:44

Kota Tangerang terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata urban favorit di Jabodetabek dan sekitarnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill