Connect With Us

Bandara AP II Batasi WNA Masuk ke Indonesia

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Juli 2021 | 10:40

Suasan pengunjung Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Bandara-bandara PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan di dalam pembatasan orang asing atau warga negara asing (WNA) masuk ke wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM).

Ketentuan itu seusai amanat Permenkumham No 27/2021 antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia.

Adapun yang menjadi pengecualian adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Orang asing yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.

Seiring dengan berlakunya Permenkumham No 27/2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

“Semua sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuannya. AP II bersama stakeholder berupaya untuk menerapkan peraturan ini dengan baik,” jelasnya, Kamis 22 Juli 2021.

Sementara penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut, dan juga WNI, harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan antara lain menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur. 

“Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia, di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional,” ujar Muhammad Awaluddin.

NASIONAL
Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Capai Rp35 Triliun

Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Capai Rp35 Triliun

Jumat, 5 Desember 2025 | 14:01

Angka fantastis dibidik oleh pemerintah dalam gelaran Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara tegas mematok target transaksi yang harus dicapai Rp35 triliun.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

BANDARA
Polisi Tangkap Tiga Pemeras Penumpang Mobil di Bandara Soekarno-Hatta

Polisi Tangkap Tiga Pemeras Penumpang Mobil di Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 4 Desember 2025 | 12:48

Tiga pria yang diduga memeras dua penumpang mobil sewaan dari Bandara Soekarno Hatta ditangkap polisi di kawasan Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 1 Desember 2025, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill